Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mengatakan, perkembangan ritel modern Kota Blitar perlu menjadi perhatian. Terlebih, keberadaan toko berjejaring berkaitan langsung dengan keberlangsungan pedagang lokal dan pasar tradisional.
"Ya, harus mulai ditata lagi, butuh aturan terutama mengatur jumlahnya," tegas Syahrul.
Baca Juga: Perda Toko Modern Kota Blitar Segera Diganti, Raperda Masih Dibahas DPRD
Syahrul menjelaskan, Perda Penataan Pasar Modern yang disahkan sekitar 2018 mengatur kuota swalayan berjejaring di Kota Blitar maksimal 22 unit. Ketentuan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk jarak antartoko serta zonasi dengan pasar tradisional.
Menurutnya, jumlah 22 unit tersebut sebenarnya sudah cukup banyak jika dibagi ke tiga kecamatan di Kota Blitar. Dengan pembagian tersebut, setiap kecamatan mendapat sekitar tujuh hingga delapan unit swalayan berjejaring.
"Dulu 22 toko itu kalau dibagi tiga kecamatan kan masing-masing sekitar tujuh sampai delapan unit. Itu sudah sangat ramai dan cukup," ujarnya.
Baca Juga: 22 Swalayan Berjejaring di Kota Blitar Sudah Penuhi Batas Maksimal
DPRD juga menilai penataan tidak hanya perlu mempertimbangkan keberadaan jaringan ritel nasional. Toko swalayan lokal dinilai perlu mendapatkan ruang untuk berkembang sehingga dapat berjalan bersama pedagang kecil dan pelaku usaha lokal.
Persoalan lain yang disoroti DPRD adalah sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Syahrul menilai kemudahan perizinan melalui sistem tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan mengendalikan pertumbuhan ritel modern.
"Sistem OSS itulah yang membuat kacau semua. Ritel modern itu pemodal besar dan punya akses langsung yang kuat ke pusat. Begitu izin di OSS dianggap klir, pemerintah daerah seperti tidak bisa menghalangi lagi," ungkapnya.
Menurut Syahrul, DPRD sebelumnya telah menyuarakan agar tidak ada penambahan ritel modern. Namun, upaya tersebut kerap terbentur aturan perizinan yang terintegrasi melalui OSS.
Dia menyebut, ketika DPRD melakukan konfirmasi kepada pihak eksekutif, salah satu alasan yang disampaikan adalah keterbatasan pemerintah daerah karena aturan OSS berada di tingkat pusat.
"Teman-teman di DPRD kencang menyorot, tapi begitu dikonfirmasi ke eksekutif, alasannya mentok di aturan OSS pusat. Padahal di daerah lain ada yang bisa tetap kekeh membatasi dan tidak menambah," terangnya.
Baca Juga: Salah Satu Masjid di Blitar Ini Punya Konsep Swalayan dan Jadi Rest Area Bagi Siapa Saja
Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, DPRD Kota Blitar kini membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pasar. Pansus tersebut akan membahas kembali regulasi mengenai penataan pasar, termasuk keberadaan ritel modern dan perlindungan terhadap pasar tradisional.
Syahrul mengatakan, mayoritas fraksi di DPRD Kota Blitar tidak menghendaki adanya penambahan kuota ritel modern baru. Namun, pembahasan melalui pansus tetap diperlukan untuk mencari formula pengaturan yang dapat diterapkan di daerah.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlangsungan pedagang lokal.
Baca Juga: Konsultan Pengawas Pasar Pahing Disorot DPRD Kota Blitar, Dinilai Kurang Maksimal
Syahrul menegaskan, DPRD tidak menutup pintu bagi investasi besar. Namun, jenis investasi yang masuk perlu diperhatikan agar tidak mengganggu ekosistem perdagangan yang sudah berkembang di Kota Blitar.
"Kalau mau investasi besar sekalian seperti mal yang bisa menarik pendatang dari luar kota, silakan. Tapi kalau sekadar swalayan berjejaring, ini yang harus kita atur ketat. Nanti setelah pansus selesai membahas, hasilnya akan kita bawa ke paripurna," pungkasnya.
Pembahasan regulasi melalui Pansus Raperda Pasar tersebut menjadi langkah DPRD untuk kembali menata keberadaan ritel modern di Kota Blitar. Pemerintah dan legislatif diharapkan dapat menemukan aturan yang tetap memberi ruang bagi investasi sekaligus melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional. (bud/c1/ady)
Editor : Azahra Meilisani Salma