Produk Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditarik dari Pasaran

Noormalady Usman • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:12 WIB
Ilustrasi Pelaku IKM perlu memperhatikan ketentuan sertifikasi halal sebelum memasarkan produk.
Ilustrasi Pelaku IKM perlu memperhatikan ketentuan sertifikasi halal sebelum memasarkan produk.

 

BLITAR KAWENTAR – Produk IKM tanpa sertifikat halal di Kota Blitar terancam tidak diperbolehkan dipajang dan bisa ditarik dari pasaran.

 Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan tersebut.

Kebijakan ini menjadi perhatian bagi industri kecil dan menengah (IKM), khususnya pelaku usaha yang memasarkan produk kepada masyarakat.

Baca Juga: PAK Kota Blitar Disahkan, Pengisian Jabatan Strategis Belum Tuntas, Ini Tahapan yang Masih Ditunggu

Kepemilikan sertifikat halal menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar produk dapat dipasarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disperindag Kota Blitar telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai aturan wajib halal.

 Langkah tersebut dilakukan sebelum penerapan sanksi, sehingga pengusaha memiliki kesempatan untuk memahami ketentuan sekaligus mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi.

Baca Juga: Bau Pesing Dikeluhkan Pengunjung Alun-Alun Kota Blitar, Warga Minta Tambahan Toilet

Kepala Bidang Pengawasan Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kota Blitar, Kurnia Nurmasari, menjelaskan bahwa aturan tersebut disertai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

Produk yang belum memiliki sertifikat halal tidak diperkenankan untuk dipajang. Selain itu, penarikan produk dari pasaran juga menjadi salah satu bentuk tindakan yang dapat diterapkan.

Ketentuan tersebut disampaikan Kurnia kepada Radar Blitar pada Senin (13/10), sebagaimana tercantum dalam naskah sumber.

Menurutnya, penegakan aturan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perdagangan. Kebijakan itu juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Bagi pelaku IKM, kondisi tersebut menjadi pengingat agar persyaratan produk tidak diabaikan.

Pengurusan sertifikat perlu menjadi bagian dari persiapan usaha, terutama bagi pengusaha yang ingin mempertahankan keberadaan produknya di pasar.

Baca Juga: Dua Kursi Kepala OPD Pemkab Blitar Masih Kosong Usai Mutasi 120 ASN

Meski demikian, sosialisasi dan pendampingan tetap menjadi bagian penting dalam proses penerapan aturan.

 Pelaku usaha perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur pengurusan sertifikat halal agar dapat mempersiapkan dokumen dan mengikuti tahapan yang diperlukan.

Sebelum sanksi diterapkan, Disperindag Kota Blitar telah melakukan pembinaan kepada pelaku IKM. Kurnia menyebut sosialisasi mengenai aturan wajib halal telah diagendakan sejak awal tahun.

Baca Juga: Kota Blitar Raih Peringkat Pertama Nasional SPI Pendidikan dengan Skor 81, Ini Pesan Mas Ibin

Kegiatan tersebut mencakup sosialisasi pada triwulan pertama serta fasilitasi pengurusan sertifikasi halal reguler bagi pelaku usaha.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya memberikan pemahaman mengenai kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha. Sosialisasi juga menjadi sarana bagi pelaku IKM untuk mengetahui pentingnya sertifikasi dalam kegiatan pemasaran produk.

Langkah pembinaan diperlukan agar pelaku usaha tidak hanya mengetahui adanya sanksi, tetapi juga memahami tindakan yang dapat dilakukan untuk memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Antrean Pertalite di Blitar Makin Panjang, Kuota Pembelian Dibatasi hingga Rp200 Ribu per Mobil

Bagi IKM dengan keterbatasan sumber daya, informasi mengenai proses sertifikasi dan pendampingan dapat membantu mereka mempersiapkan kebutuhan administrasi. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti ketentuan yang berlaku.

Hingga September 2026, Disperindag Kota Blitar telah memfasilitasi sekitar 22 IKM melalui program sertifikasi halal reguler.

Jumlah tersebut menunjukkan adanya pendampingan yang diberikan pemerintah daerah kepada pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat resmi.

Baca Juga: Polytron Fox 350 Punya Jarak Tempuh 136 Km, Harga Rp15 Jutaan! Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Fasilitasi menjadi salah satu upaya untuk mendorong pengusaha memenuhi persyaratan produk. Melalui program tersebut, pelaku IKM dapat memperoleh pendampingan dalam proses pengurusan sertifikasi.

Kurnia menyampaikan bahwa respons pelaku usaha terhadap kebijakan tersebut sejauh ini cukup kondusif. Para pengusaha tidak menunjukkan kepanikan, tetapi sebagian mulai menyadari pentingnya sertifikat halal bagi keberlanjutan usaha mereka.

Kesadaran tersebut dinilai penting karena sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan. Bagi pelaku usaha, kelengkapan persyaratan produk juga dapat menjadi pertimbangan dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas pemasaran.

Baca Juga: Mirip Vespa tapi Lebih Murah, United C2000 Punya Jarak Tempuh hingga 160 Km

Penerapan aturan wajib halal menjadi perhatian bagi pelaku IKM di Kota Blitar. Pengusaha perlu memastikan status sertifikasi produknya serta mencari informasi mengenai prosedur yang harus dipenuhi.

Sosialisasi dan fasilitasi yang telah dilakukan Disperindag dapat menjadi salah satu jalur bagi pelaku usaha untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Sementara itu, pemerintah daerah menekankan bahwa aturan tersebut memiliki konsekuensi apabila diabaikan. Larangan memajang produk dan kemungkinan penarikan dari pasaran menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pengusaha.

Baca Juga: Mirip Vespa tapi Lebih Murah, United C2000 Punya Jarak Tempuh hingga 160 Km

Dengan memahami ketentuan sejak awal, pelaku IKM diharapkan dapat mempersiapkan usaha secara lebih baik sekaligus menjaga keberlangsungan pemasaran produknya. (bud/c1/ady)

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
IKM Kota Blitar Produk halal Disperindag Blitar sertifikat halal umkm blitar