HET Beras Rp 13.500, DPRD Blitar Ingatkan Risiko Inflasi Jika Harga Dinaikkan

M. Subchan Abdullah • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 12:30 WIB
HET beras medium Rp 13.500 dinilai perlu dijaga. DPRD Blitar mengingatkan risiko inflasi dan menyoroti kualitas Rastrada.
HET beras medium Rp 13.500 dinilai perlu dijaga. DPRD Blitar mengingatkan risiko inflasi dan menyoroti kualitas Rastrada.

 

BLITAR – Harga eceran tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp 13.500 per kilogram menjadi perhatian DPRD Kota Blitar. Pasalnya, harga beras medium di pasaran disebut telah melampaui batas tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas penyaluran bantuan Beras Sejahtera Daerah (Rastrada), terutama terkait nilai bantuan yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM).

Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menilai, pemerintah daerah perlu berhati-hati menyikapi perkembangan harga beras. Sebab, penyesuaian nilai pengadaan bantuan agar sesuai dengan harga pasar tidak bisa dilakukan dengan menaikkan patokan HET secara sepihak.

Menurutnya, jika pemerintah daerah menaikkan acuan harga beras medium menjadi Rp 14.500 per kilogram, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru memicu kenaikan harga di tingkat pedagang. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada komoditas beras, tetapi juga berpotensi merembet ke harga kebutuhan pokok lainnya.

Baca Juga: Dispendik Kota Blitar Izinkan Study Tour Sekolah, Ini Syarat dan Aturan yang Wajib Dipatuhi

”Ketika kita memberikan beras medium dan nilainya Rp 13.500, ternyata di pasaran beras medium sudah di atas Rp 13.500. Artinya yang diterima masyarakat kurang bisa maksimal,” ujarnya.

Kenaikan HET Dikhawatirkan Picu Inflasi

Syahrul menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki keleluasaan untuk menentukan kenaikan HET beras secara mandiri. Kebijakan harga tersebut perlu mengacu pada ketentuan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Dia menilai, kenaikan patokan harga menjadi Rp 14.500 per kilogram berisiko menciptakan efek berantai terhadap stabilitas harga pangan di Kota Blitar. Apalagi, beras merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang memiliki pengaruh terhadap pengeluaran rumah tangga.

Baca Juga: Jalan Minim PJU di Blitar Rawan Kecelakaan, Polisi Surati Tiga Dishub

”Nah, ketika kita menaikkan sendiri menjadi Rp 14.500, otomatis harga beras medium di pasaran Rp 14.500 semua. Ketika itu terjadi, harga barang-barang yang lain juga ikut naik. Namanya inflasi,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 menetapkan HET beras berdasarkan pembagian wilayah. Untuk Zona I yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium ditetapkan Rp 13.500 per kilogram. Ketentuan tersebut menjadi acuan harga beras medium di wilayah Jawa Timur.

Karena itu, persoalan harga pengadaan Rastrada perlu disikapi dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku sekaligus kondisi riil di pasaran. DPRD menaruh perhatian agar bantuan yang disalurkan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan tekanan baru terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok.

KPM Diminta Berani Mengembalikan Beras Tidak Layak

Selain persoalan harga, Syahrul juga menyoroti kualitas beras bantuan yang diterima masyarakat. Dia meminta seluruh KPM lebih teliti ketika menerima bantuan Rastrada, terutama memeriksa kondisi fisik beras sebelum dibawa pulang.

Jika menemukan beras dengan kualitas yang tidak layak konsumsi, warga diminta tidak ragu mengembalikannya. Penukaran sebaiknya dilakukan langsung di tempat pengambilan awal agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak penyalur maupun toko mitra.

”Kalau menemukan beras yang tidak layak, segera kembalikan ke tempat pengambilan agar bisa langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Baca Juga: Jalan Minim PJU di Blitar Rawan Kecelakaan, Polisi Surati Tiga Dishub

Sebelumnya, Pemkot Blitar telah memulai penyaluran Rastrada tahap kedua. Program bantuan pangan unggulan tersebut menyasar 7.328 KPM di Kota Blitar.

Jumlah penerima itu mengalami penurunan dibandingkan penyaluran tahap pertama yang mencapai 7.401 KPM. Artinya, terdapat pengurangan sebanyak 73 penerima pada penyaluran tahap kedua.

Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sekitar 15 kilogram beras. Dengan penyaluran tersebut, pemkot berupaya menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan pangan pokok.

Baca Juga: DBD Kabupaten Blitar Mengintai Saat Musim Hujan, Dinkes Catat 58 Kasus hingga Oktober 2026

DPRD berharap penyaluran bantuan tidak hanya memperhatikan ketepatan sasaran, tetapi juga kualitas beras yang diterima masyarakat. Di tengah fluktuasi harga pangan, bantuan Rastrada diharapkan tetap mampu meringankan beban pengeluaran keluarga penerima manfaat tanpa memicu persoalan baru terkait stabilitas harga di daerah.

Editor : Bachtiar Tatag P
rastrada kota blitar HET beras Inflasi Blitar dprd kota blitar Syahrul Alim