BLITAR - Garis kuning lurus di jalan raya sering dianggap sekadar cat pembatas lajur. Padahal, garis ini memiliki fungsi penting yang jarang dipahami pengendara.
Fakta tersebut diungkap oleh YouTuber Jivilis dalam kontennya yang kini ramai diperbincangkan warganet.
Menurut Jivilis, garis kuning lurus bukan hanya hiasan. Garis itu adalah penanda jalur nasional, yaitu jalan utama yang menghubungkan antarprovinsi dan biasanya dilalui kendaraan dengan intensitas tinggi.
“Kalau ketemu garis kuning lurus, itu bukan sembarang marka. Itu jalan nasional. Jangan coba-coba menyalip di jalur ini karena arus lalu lintasnya padat dan berisiko tinggi,” ujar Jivilis dalam videonya.
Ia menjelaskan, garis kuning lurus berarti pengendara tidak diperbolehkan menyalip.
Hal ini berbeda dengan garis putih putus-putus yang memperbolehkan pengendara mendahului kendaraan lain dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.
Selain itu, garis kuning juga berfungsi sebagai panduan agar pengendara tetap berada di jalurnya. Mengabaikan garis kuning, apalagi menyalip sembarangan, bisa berakibat fatal.
“Marka jalan itu ibarat bahasa di aspal. Kalau kita enggak ngerti bahasanya, bisa salah langkah dan ujung-ujungnya kecelakaan,” tegasnya.
Konten edukasi ini membuat banyak warganet terkejut. Tak sedikit yang mengaku baru tahu arti garis kuning di jalan.
“Kirain cuma beda warna aja, ternyata itu jalur nasional. Pantes sering banyak truk sama bus,” tulis salah satu warganet di kolom komentar.
Sebagian lain juga mengapresiasi konten Jivilis yang dinilai sederhana namun bermanfaat. Edukasi semacam ini dinilai penting, apalagi bagi pengendara pemula yang baru saja memiliki SIM.
“Harusnya materi kayak gini masuk juga di ujian SIM. Jadi enggak cuma tahu rambu, tapi juga paham arti garis di jalan,” tambah warganet lain.
Dengan lalu lintas yang semakin padat, pemahaman terhadap marka jalan menjadi sangat krusial. Edukasi semacam ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering dipicu oleh pelanggaran marka jalan.
Editor : Anggi Septian A.P.