Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Awas Batal! Simak 9 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Fikih Praktis, Nomor 3 Sering Bikin Pasutri Lupa Diri

Vicky Hernanda • Jumat, 20 Februari 2026 | 10:45 WIB
Hal yang Membatalkan Puasa
Hal yang Membatalkan Puasa

BLITAR - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam wajib membekali diri dengan pemahaman fikih praktis puasa yang mendalam agar ibadah tidak sia-sia. Pemahaman mengenai aturan dasar bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan menjaga diri dari segala hal yang dapat menggugurkan sahnya puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Ibadah puasa adalah tentang ketaatan total kepada Allah SWT. Namun, seringkali karena minimnya literasi fikih praktis puasa, banyak warga yang masih bingung membedakan mana aktivitas yang diperbolehkan dan mana yang justru dilarang secara mutlak. "Puasa itu dimulai dari fajar shadiq hingga terbenamnya matahari dengan niat beribadah karena Allah," tegas penjelasan dalam kajian kitab fikih tersebut.

Dalam artikel ini, kita akan membedah secara rinci panduan fikih praktis puasa yang menjadi rujukan utama bagi masyarakat, khususnya bagi warga Blitar dan sekitarnya, agar ibadah Ramadan tahun ini lebih berkualitas dan diterima oleh Allah SWT.

Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh (Jauf)
Hal pertama yang paling krusial dalam fikih praktis puasa adalah larangan memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam rongga dalam tubuh melalui "pintu" atau lubang yang terbuka. Ada lima lubang utama yang harus dijaga ketat: mulut, hidung, dua telinga, serta lubang pembuangan depan dan belakang.

Banyak yang bertanya, apakah sikat gigi membatalkan puasa? Jawabannya, selama pasta gigi atau air tidak tertelan hingga masuk ke tenggorokan, maka puasa tetap sah. Namun, ulama menyebut hukumnya makruh jika dilakukan di siang hari karena dikhawatirkan ada materi yang masuk ke rongga dalam. Begitu pula dengan memasukkan sesuatu ke telinga atau hidung secara berlebihan (istinsyaq) saat berwudu; hal ini harus dihindari jika sedang berpuasa.

Muntah Sengaja dan Hubungan Suami Istri
Hal kedua adalah muntah dengan sengaja. Jika seseorang merasa mual dan muntah secara alami (tidak disengaja), puasanya tidak batal. Namun, jika seseorang sengaja memancing muntah, maka ia wajib mengqada puasanya. Catatan penting: setelah muntah tidak sengaja, seseorang wajib berkumur sebelum menelan ludah, karena ludah yang bercampur sisa muntahan dianggap najis dan bisa membatalkan puasa jika tertelan.

Poin ketiga yang sering menjadi perhatian adalah hubungan suami istri di siang hari. Melakukan hubungan intim secara sengaja di siang hari Ramadan bukan hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenakan denda berat (kafarat). Selain itu, mengeluarkan air mani dengan sengaja melalui persentuhan kulit juga termasuk hal yang membatalkan puasa. Namun, jika keluar mani karena mimpi basah, maka puasa tetap dianggap sah karena di luar kendali manusia.

Kondisi Medis dan Hilangnya Kesadaran
Selain hal-hal fisik, kondisi biologis wanita seperti haid, nifas, dan melahirkan secara otomatis membatalkan puasa. Wanita yang sedang dalam kondisi tersebut tidak diperbolehkan berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain. Meskipun pahala puasa terhenti, niat tulus untuk mengikuti ketetapan Allah tetap membuahkan pahala di sisi-Nya.

Hilangnya akal juga menjadi pembatal puasa. Ini termasuk gila (meskipun hanya sebentar), pingsan, atau mabuk yang disengaja. Namun, ada pengecualian dalam fikih praktis puasa terkait pingsan atau mabuk yang tidak disengaja (misalnya karena aroma duren yang menyengat atau mabuk perjalanan). Jika orang tersebut sempat sadar di sebagian waktu siang hari sebelum magrib, maka puasanya tetap sah.

Murtad dan Keraguan dalam Iman
Hal terakhir yang sangat mendasar adalah murtad atau keluar dari Islam. Baik melalui ucapan, perbuatan (seperti bersujud kepada selain Allah), maupun keyakinan dalam hati yang meragukan keesaan Allah, secara otomatis membatalkan puasa dan seluruh amal ibadah lainnya.

Sebagai penutup, bagi Anda yang ragu tentang tindakan medis seperti suntik atau tetes mata, fikih praktis puasa menjelaskan bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui lubang terbuka (manaafidz al-maftuhah). Mari kita jalankan ibadah Ramadan dengan penuh ilmu agar setiap detik lapar dan haus kita bernilai pahala di sisi Allah SWT. (*)

 

Editor : Vicky Hernanda
#Pembatal Puasa #Fikih Praktis Puasa #ramadan 2024 #Hukum sikat gigi saat puasa #syarat sah puasa