JAKARTA - Hari baik menikah menurut Islam pada dasarnya tidak dibatasi oleh hari atau bulan tertentu selama tidak ada larangan syariat. Pandangan tersebut disampaikan dalam sebuah kajian ketika seorang jamaah bertanya mengenai kebiasaan sebagian masyarakat Jawa yang memilih waktu tertentu untuk melangsungkan pernikahan karena meyakini adanya keberkahan atau dampak tertentu.
Dalam pertanyaan tersebut, jamaah menjelaskan bahwa di tengah masyarakat masih terdapat keyakinan mengenai pemilihan hari dan bulan untuk pernikahan. Sebagian orang tua memilih waktu tertentu ketika hendak menikahkan anak karena menganggap hari atau bulan tertentu dapat membawa keberkahan.
Sebaliknya, ada pula waktu yang dianggap kurang baik bahkan dihindari karena diyakini dapat memberikan dampak buruk bagi pasangan pengantin. Jamaah kemudian meminta penjelasan mengenai sikap seorang Muslim terhadap keyakinan semacam itu.
Baca Juga: Kopi atau Matcha, Mana yang Lebih Gen Z? Ketika Minuman Menjadi Simbol Gaya Hidup dan Identitas
Dalam jawabannya, Buya menjelaskan bahwa kebaikan dapat dilakukan kapan saja selama tidak terdapat larangan khusus dari Allah dan Nabi. Pernikahan juga disebut dapat dilaksanakan kapan saja, baik siang maupun malam.
Ia memberikan contoh bahwa pernah ada pernikahan yang dilaksanakan sekitar pukul 12.00 karena kondisi keluarga yang datang dari tempat jauh dan sudah menyepakati untuk segera menikahkan pasangan tersebut.
Menurut penjelasan itu, yang perlu dibedakan adalah memilih hari dengan meyakini hari tertentu memiliki nasib baik atau buruk.
Memilih Hari Boleh, tetapi Keyakinan Perlu Diperhatikan
Dalam konteks tertentu, memilih hari untuk pernikahan disebut tidak menjadi persoalan apabila alasannya berkaitan dengan kebutuhan teknis. Misalnya, sebuah keluarga memilih hari tertentu karena pada waktu tersebut lebih banyak keluarga atau tamu yang dapat hadir.
Sebaliknya, persoalan muncul apabila pemilihan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa hari tertentu merupakan hari sial atau membawa kesialan bagi pernikahan.
Dalam kajian tersebut, masyarakat diajak untuk tidak meyakini adanya hari tertentu yang secara khusus membawa kesialan dalam pernikahan. Pandangan yang disampaikan adalah bahwa semua hari merupakan baik dan tidak ada bulan tertentu yang secara khusus disebut sebagai bulan bencana untuk pernikahan.
Karena itu, jika pasangan sudah siap dan tidak ada halangan, pernikahan tidak perlu ditunda hanya karena pertimbangan hitungan hari yang dianggap membawa kesialan.
Pembahasan juga menyinggung cara menyikapi tradisi yang sudah berkembang di masyarakat. Perubahan keyakinan, menurut penjelasan dalam kajian, sebaiknya dilakukan secara bijak dan tidak secara frontal.
Pendekatan tersebut dikaitkan dengan cara dakwah para pendahulu Islam di Jawa, termasuk Walisongo. Tradisi masyarakat tidak serta-merta dihadapi dengan permusuhan, tetapi diarahkan secara perlahan agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Tradisi Bisa Diarahkan dengan Cara Bijak
Salah satu contoh yang disampaikan adalah ketika masyarakat memiliki kebiasaan memilih hari tertentu. Tradisi tersebut dapat dialihkan dengan memberikan alasan yang lebih sesuai, misalnya memilih hari karena lebih banyak keluarga yang dapat hadir.
Dengan cara itu, keputusan mengenai tanggal pernikahan tetap dapat dilakukan tanpa harus menggunakan keyakinan bahwa sebuah hari membawa keberuntungan atau kesialan.
Kajian tersebut juga memberikan contoh mengenai perubahan tradisi di masyarakat Jawa. Disebutkan bahwa terdapat tradisi bersih desa yang dahulu dikaitkan dengan praktik tertentu. Seiring berjalannya waktu, para juru dakwah mengubah pelaksanaannya menjadi kegiatan yang diisi dengan doa-doa.
Contoh tersebut digunakan untuk menggambarkan bahwa perubahan tradisi dapat dilakukan secara perlahan. Pendekatan yang lembut dinilai penting, terutama ketika sebuah keyakinan sudah mengakar dalam masyarakat.
Baca Juga: Kopi atau Matcha, Mana yang Lebih Gen Z? Ketika Minuman Menjadi Simbol Gaya Hidup dan Identitas
Menurut penjelasan dalam kajian, perubahan tidak harus langsung menghasilkan hasil dalam waktu singkat. Prosesnya dapat dimulai dari diri sendiri, kemudian lingkungan terdekat dan keluarga, sebelum berkembang lebih luas.
Cara tersebut juga dinilai dapat menghindarkan seseorang dari permusuhan dengan masyarakat sekitar. Sebab, menghadapi keyakinan yang sudah lama berkembang secara keras berpotensi menimbulkan penolakan.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai hari baik menikah menurut Islam menekankan perbedaan antara menentukan tanggal berdasarkan kebutuhan dan meyakini suatu hari sebagai pembawa keberuntungan atau kesialan.
Memilih hari karena mempertimbangkan kehadiran keluarga atau tamu disebut sebagai persoalan teknis. Sementara itu, keyakinan bahwa hari tertentu pasti membawa kesialan dalam pernikahan perlu dihindari.
Bagi masyarakat yang masih memiliki tradisi pemilihan hari, pendekatan yang disampaikan dalam kajian adalah mengarahkannya secara bijak. Dengan demikian, tradisi yang ada tetap dapat dijalankan tanpa harus mempertahankan keyakinan yang dianggap tidak sesuai dengan syariat.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : AL-Bahjah TV