JAKARTA - Hari baik menikah menurut Islam dalam pembahasan ini tidak diarahkan pada hitungan weton, tanggal tertentu, atau ramalan dari dukun. Pernikahan justru ditekankan sebagai bagian dari ibadah yang harus dijalankan sesuai syariat, dengan niat membangun rumah tangga dan menjaga diri dari perzinaan.
Pembahasan tersebut menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang masih mencari tanggal atau waktu tertentu sebelum melangsungkan pernikahan. Dalam praktiknya, penentuan hari pernikahan terkadang dikaitkan dengan hitungan weton, primbon, hingga pertimbangan yang berasal dari dukun.
Cara tersebut dinilai perlu dihindari ketika bertentangan dengan prinsip syariat. Sebab, pernikahan dalam Islam tidak semestinya dibangun di atas keyakinan terhadap ramalan atau perhitungan yang tidak memiliki dasar agama.
Baca Juga: Menikah di Bulan Syawal Disebut Mitos, Nabi Muhammad SAW Justru Melakukannya
Dalam transkrip, pernikahan justru ditekankan sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan diri. Salah satu poin yang disampaikan adalah pasangan menikah dengan niat untuk menghindari perbuatan zina sekaligus menjalankan sunnah Rasul.
Karena itu, pertanyaan mengenai hari baik menikah menurut Islam tidak semata-mata diarahkan pada persoalan tanggal atau jam. Hal yang lebih penting adalah bagaimana pernikahan tersebut dijalankan dengan niat yang benar dan mengikuti ketentuan agama.
Tidak perlu bergantung pada weton dan dukun
Pembahasan juga menyinggung kebiasaan menghitung weton untuk menentukan waktu pernikahan. Bahkan, disebutkan adanya praktik mencari pertimbangan melalui dukun untuk mengetahui tanggal yang dianggap cocok.
Pandangan tersebut dikritik karena dapat membuka ruang bagi berbagai keyakinan yang tidak sesuai dengan syariat. Dalam pembahasan itu, masyarakat diingatkan agar tidak menjadikan hitungan semacam itu sebagai dasar utama dalam menentukan perkawinan.
Alih-alih mencari kepastian melalui ramalan, pasangan dianjurkan memperkuat pemahaman terhadap syariat. Pernikahan yang baik bukan ditentukan oleh ramalan mengenai tanggal tertentu, melainkan oleh kesungguhan pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Aspek praktis juga tetap dapat dipertimbangkan. Misalnya, waktu pelaksanaan akad atau acara pernikahan bisa disesuaikan agar tidak mengganggu pekerjaan. Dalam transkrip disebutkan bahwa memilih waktu yang relatif tidak bertepatan dengan jam kerja dapat menjadi pertimbangan yang baik.
Dengan demikian, persoalan waktu tetap dapat dibicarakan bersama keluarga dan pasangan, tetapi bukan dalam bentuk keyakinan bahwa sebuah jam atau tanggal tertentu membawa keberuntungan maupun kesialan.
Menguatkan syariat dalam kehidupan rumah tangga
Pembahasan kemudian mengarah pada pentingnya kembali kepada dasar-dasar syariat. Menurut materi yang disampaikan, berbagai fantasi atau keyakinan yang bertentangan dengan syariat perlu diluruskan, termasuk keyakinan yang menghubungkan kesalehan dengan pengalaman-pengalaman mistis.
Peringatan serupa juga disampaikan terkait kebiasaan mendatangi dukun. Masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap informasi atau praktik yang justru dapat menimbulkan kebohongan dan menjauhkan seseorang dari ajaran agama.
Dalam konteks pernikahan, pasangan seharusnya lebih mengutamakan hal-hal yang mendukung kehidupan rumah tangga agar dapat berjalan baik. Kesungguhan menjalankan agama, menjaga ibadah, serta membangun hubungan yang sesuai syariat menjadi bagian penting yang ditekankan dalam pembahasan.
Transkrip juga mengajak masyarakat untuk memperkuat ibadah secara nyata. Salah satunya melalui pelaksanaan salat dengan benar, menutup aurat, serta menjalankan rukun dan ketentuan ibadah secara baik.
Baca Juga: Menikah di Bulan Syawal Disebut Mitos, Nabi Muhammad SAW Justru Melakukannya
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa kesalehan tidak perlu dibangun melalui berbagai pengalaman mistis atau fantasi keagamaan. Justru, dasar-dasar syariat perlu menjadi pegangan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Dalam urusan pernikahan, termasuk ketika menentukan waktu pelaksanaannya, pasangan dapat mempertimbangkan kebutuhan keluarga dan kondisi masing-masing tanpa menjadikan weton, primbon, atau ramalan sebagai penentu nasib rumah tangga.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai hari baik menikah menurut Islam mengarahkan perhatian pada niat dan pelaksanaan pernikahan sesuai syariat. Tanggal dan waktu dapat disesuaikan dengan keadaan, sedangkan keyakinan terhadap ramalan atau hitungan dukun tidak dijadikan dasar dalam menentukan masa depan perkawinan.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Ibnu Hasan Chanel