JAKARTA - Cara cetak SIM lewat Kios SIM kini semakin praktis berkat inovasi Korlantas Polri yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan mandiri ini memungkinkan masyarakat mencetak SIM fisik setelah mengajukan perpanjangan secara digital.
Kehadiran Kios SIM diharapkan membantu memangkas waktu tunggu dan mengurangi antrean pencetakan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Syarat Cetak SIM Lewat Kios SIM
Baca Juga: Kasus Kebakaran Lahan di Blitar Meningkat, Warga Diimbau Waspadai Api Pembakaran Sampah
Masyarakat perlu mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu. Pemohon harus menyiapkan data SIM lama, dokumen pendukung, serta menyelesaikan tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Saat mengajukan perpanjangan, pemohon perlu memilih Satpas penerbit Ditlantas Metro Jaya agar opsi pengambilan mandiri melalui Kios SIM tersedia. Selanjutnya, lengkapi data, masukkan nomor rekening pengembalian, lalu pilih metode pengambilan sendiri di mesin Kios SIM.
Setelah seluruh tahapan selesai dan pembayaran berhasil, pemohon akan menerima notifikasi bahwa SIM digital telah diterbitkan. SIM digital tersebut digunakan sebagai dasar untuk mencetak kartu SIM fisik melalui mesin Kios SIM.
Langkah Mencetak SIM Fisik di Mesin Kios
Setelah menerima notifikasi penerbitan SIM digital, pemohon dapat mendatangi lokasi Kios SIM terdekat. Informasi alamat mesin tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Setibanya di lokasi, buka aplikasi dan pilih tab SIM Nasional. Kemudian, pilih SIM digital yang akan dicetak hingga kode QR muncul di layar ponsel.
Arahkan kode QR ke pemindai pada mesin Kios SIM untuk memverifikasi data. Setelah data SIM ditampilkan, periksa kembali kesesuaiannya sebelum memilih menu cetak.
Tunggu beberapa saat hingga kartu SIM fisik keluar dari mesin. Pemohon juga akan menerima notifikasi melalui aplikasi bahwa pencetakan SIM fisik telah berhasil.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Lahan di Blitar Meningkat, Warga Diimbau Waspadai Api Pembakaran Sampah
Cek Masa Berlaku SIM Sebelum Kedaluwarsa
Layanan Kios SIM menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengambil kartu SIM fisik secara mandiri setelah perpanjangan digital. Namun, pemohon tetap perlu mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan masa berlaku SIM diperiksa agar pengajuan perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan.