BLITAR – Isu mengenai THR pensiunan 2026 cair 5 Maret ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah kanal YouTube. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pensiunan ASN berpotensi menerima Tunjangan Hari Raya lebih awal karena dana disebut telah disalurkan ke mitra bayar seperti bank dan kantor pos.
Dalam salah satu video yang beredar, disebutkan bahwa THR pensiunan 2026 kemungkinan sudah masuk ke rekening pada awal Maret. Narasi yang berkembang menyatakan PT Taspen telah menyalurkan dana kepada mitra bayar sehingga pensiunan hanya perlu menunggu proses pemindahbukuan ke rekening masing-masing.
Isu tersebut membuat banyak pensiunan mulai mengecek rekening lebih awal untuk memastikan apakah THR pensiunan 2026 benar-benar sudah cair. Namun, bagaimana sebenarnya penjelasan resmi dari pemerintah dan Taspen?
Dasar Hukum Pembayaran THR Pensiunan 2026
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga telah menerbitkan nota dinas berisi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komponen THR yang Diterima
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR meliputi beberapa unsur penghasilan. Untuk aparatur negara aktif, komponen tersebut antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.
Sementara bagi pensiunan, pembayaran THR diberikan sebesar satu bulan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran THR tahun 2026 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026. Ketentuan ini berlaku bagi ASN aktif maupun penerima pensiun.
Baca Juga: Bantuan ASN Aceh Korban Bencana Disalurkan Kementerian ATR/BPN saat Buka Puasa Ramadhan 1447 H
Surat Edaran Taspen soal Penyaluran Dana
Selain aturan pemerintah, PT Taspen juga menerbitkan surat edaran kepada mitra bayar seperti bank dan PT Pos Indonesia terkait penyaluran dana pembayaran THR pensiunan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dana pembayaran THR pensiunan akan disalurkan terlebih dahulu ke rekening mitra bayar sebelum dipindahbukukan ke rekening para pensiunan.
Proses tersebut juga disertai verifikasi rekening agar pemindahbukuan dapat dilakukan secara akurat dan tepat waktu. Jika terdapat ketidaksesuaian data rekening, mitra bayar diminta melakukan perbaikan data melalui sistem yang telah disediakan.
Kesimpulan
Dengan adanya PP Nomor 9 Tahun 2026, PMK Nomor 13 Tahun 2026, serta surat edaran Taspen, pemerintah telah menyiapkan mekanisme resmi pembayaran THR pensiunan 2026.
Meski isu viral menyebutkan pencairan dilakukan pada awal Maret, proses pencairan tetap mengikuti tahapan penyaluran dana, verifikasi rekening, dan pemindahbukuan melalui mitra bayar. Karena itu, pensiunan disarankan menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait atau bank penyalur.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.