Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bupati-Wakil Bupati Blitar Terpilih Tak Jadi Dilantik 6 Februari 2025, Begini Penjelasan dari Kemendagri

M. Subchan Abdullah • Sabtu, 1 Februari 2025 | 02:30 WIB

 

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

 

BLITAR – Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dipastikan mundur dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni 6 Februari 2025. Kepastian mundurnya jadwal itu disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (31/1/2925).

Seperti diketahui, pelantikan kepala daerah terpilih yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 merupakan pelantikan khusus untuk daerah yang nonsengketa. Sementara daerah yang sengketa, pelantikan kepala daerahnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Nah, Kabupaten Blitar menjadi salah daerah yang masuk dalam daftar daerah nonsengketa. Sesuai jadwal, Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih bakal dilantik pada 6 Februari. Namun, karena ada perubahan jadwal dari kemendagri, otomatis pelantikan bupati dan wakil Bupati Blitar terpilih ikut mundur.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pelantikan kepala daerah yang nonsengketa akan disatukan dengan yang bersengketa atau yang sudah putusan sela atau dismissal di MK. Dengan begitu, pelantikan pada 6 Februari dibatalkan. “Pelantikannya kami satukan. Secepat mungkin kita lakukan pelantikan yang lebih besar,” katanya dalam keterangan resmi di Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Tito menjelaskan, mundurnya jadwal pelantikan tersebut karena adanya jadwal putusan sela MK. Dengan jadwal yang mundur, jumlah kepala daerah yang dilantik akan semakin banyak. “Apalagi, Pak presiden Prabowo meminta agar pelantikan digelar secara efisien. Jadi beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh disatukan saja dengan yang dismissal untuk efisiensi,” terang mantan Kapolri RI ini.

Sebagai informasi tambahan, MK menjadwalkan pembacaan putusan sela perkara sengketa pilkada serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Namun, untuk jadwal pasti pelantikan baru belum diketahui.

Pemerintah masih akan berkoordinasi terlebih dulu dengan KPU RI, Bawaslu RI serta MK. “Dengan koordinasi ini baru kita tahu ketegasan berapa lama pelantikan bisa dilaksanakan,” tuturnya. (sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Bupati blitar #pilkada serentak #mendagri #Kabupaten Blitar #mk #wakil bupati #mahkamah konstitusi #sengketa #tito karnavian