Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis dalam melakukan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan berorientasi pada hasil.
Sebagai salah satu kementerian yang berperan penting dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang di Indonesia, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan menghambat layanan publik, tetapi justru akan mendorong optimalisasi sumber daya yang ada. Beberapa langkah yang diambil meliputi digitalisasi layanan, penyederhanaan proses administrasi, serta penguatan sinergi dan kolaborasi antarinstansi guna meningkatkan efektivitas kerja.
Salah satu langkah utama yang ditempuh adalah penguatan sistem layanan berbasis digital. Dengan semakin banyaknya layanan yang dapat diakses secara daring, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pertanahan, sehingga mengurangi biaya operasional tanpa mengorbankan kualitas layanan. Kementerian ATR/BPN juga terus mengembangkan Sertipikat Tanah Elektronik serta meningkatkan kapasitas layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) untuk mempermudah transaksi pertanahan secara cepat dan efisien.
Selain itu, efisiensi anggaran juga dilakukan melalui optimalisasi sumber daya manusia (SDM) dan aset. Kementerian ATR/BPN menekankan pada redistribusi pegawai sesuai kebutuhan, pemanfaatan teknologi dalam pelaporan dan pengawasan, serta pemangkasan kegiatan seremonial yang kurang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Komitmen untuk Pelayanan yang Lebih Baik
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa implementasi Inpres 1/2025 ini bukan sekadar pengurangan anggaran, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan melalui inovasi dan efisiensi kerja. “Kami berkomitmen untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Efisiensi ini bukan berarti mengurangi hak masyarakat atas pelayanan pertanahan, justru ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kinerja secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan efisiensi ini, memastikan bahwa tidak ada penurunan kualitas layanan, serta tetap mempertahankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan efisiensi yang dilakukan dapat memberikan dampak positif bagi percepatan layanan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.
Editor : Ika Putri Wahyu Ning Tyas