Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

ASN Bisa Kerja Fleksibel Seperti di Belanda dan Singapura? Ini Rencana Menpan RB

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Jumat, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
Pemerintah Indonesia mulai mencontoh Belanda dan Singapura dalam sistem kerja ASN fleksibel. Menpan RB ungkap rencana reformasi birokrasi berbasis hybrid.
Pemerintah Indonesia mulai mencontoh Belanda dan Singapura dalam sistem kerja ASN fleksibel. Menpan RB ungkap rencana reformasi birokrasi berbasis hybrid.

BLITAR — Konsep kerja fleksibel ASN atau yang lebih dikenal dengan istilah flexible working arrangement (FWA) semakin mengemuka dalam pembahasan reformasi birokrasi di Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengungkap bahwa Indonesia tengah mengadopsi praktik kerja hybrid seperti yang sudah lama diterapkan di negara-negara maju, termasuk Belanda dan Singapura.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Menpan RB menyatakan bahwa arah reformasi birokrasi nasional ke depan adalah menciptakan sistem kerja ASN yang adaptif, produktif, dan efisien, tanpa harus terpaku pada keberadaan fisik di kantor.

“Kita belajar dari negara maju. Belanda dan Singapura menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel, tetapi tetap akuntabel dan terukur. Indonesia akan menuju ke sana, tentu dengan menyesuaikan kondisi sosial dan infrastruktur kita,” tegasnya, seperti dikutip dari MGMP BIN.

Belajar dari Belanda dan Singapura
Menpan RB menjelaskan bahwa di Belanda, ASN diberi ruang untuk memilih waktu kerja yang sesuai dengan kebutuhan pribadi, selama target dan indikator kinerja tercapai. Di Singapura, sistem kerja hybrid terbukti meningkatkan efisiensi layanan publik dan mengurangi tingkat stres pegawai negeri.

“Inovasi itu tidak membuat birokrasi melemah, justru memperkuat. Yang berubah bukan hanya tempat kerjanya, tapi juga budaya kerja dan manajemen kinerjanya,” lanjut Menpan RB.

Konsep kerja hybrid ini juga menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi tantangan seperti kemacetan kota besar, penyebaran ASN yang tidak merata, serta digitalisasi layanan pemerintah.

ASN Indonesia Siap Hybrid?
Kesiapan ASN di Indonesia menjadi salah satu tantangan terbesar. Menpan RB mengakui bahwa tidak semua instansi atau daerah memiliki infrastruktur dan disiplin manajemen yang memadai untuk langsung menerapkan sistem kerja fleksibel.

Karena itu, pemerintah sedang menyusun peta jalan (roadmap) penerapan kerja fleksibel ASN. Beberapa instansi pusat telah memulai uji coba sejak masa pandemi, dan hasilnya cukup positif. Namun, untuk skala nasional, diperlukan harmonisasi aturan serta kesiapan teknologi pendukung, seperti digital attendance, target-based performance, dan sistem evaluasi daring.

Kerja Fleksibel Bukan Bebas Tanpa Aturan
Menpan RB juga meluruskan persepsi publik bahwa kerja fleksibel berarti ASN bisa bekerja dari mana saja tanpa batas. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas yang dimaksud adalah dalam pengaturan waktu, tempat, dan cara kerja — tetapi tetap dalam koridor disiplin dan akuntabilitas.

“Kerja fleksibel bukan berarti tidak ngantor. ASN tetap harus hadir sesuai kebutuhan unit kerja, menjalankan tugas pelayanan publik, dan memenuhi target kinerja. Jadi tidak bisa disamakan dengan ‘kerja dari Bali’ seenaknya,” ujarnya.

Menurutnya, kerja fleksibel hanya akan diberikan pada ASN yang berintegritas, memiliki rekam kinerja baik, dan bidang tugasnya memungkinkan untuk tidak selalu tatap muka dengan masyarakat.

Dukungan DPR dan Tantangan di Daerah
Komisi II DPR menyambut baik arah reformasi birokrasi ini, namun menekankan perlunya uji coba bertahap, terutama di instansi pemerintah daerah. Wakil rakyat mengingatkan agar kebijakan kerja fleksibel tidak menurunkan kualitas pelayanan, khususnya di bidang-bidang vital seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan kependudukan.

“Jangan sampai ASN di daerah yang sudah minim SDM justru semakin tidak terjangkau karena sistem kerja fleksibel ini. Harus ada evaluasi berkala dan kriteria selektif,” ujar salah satu anggota Komisi II.

MGMP BIN: Guru Harus Tetap Prioritaskan Tatap Muka
Menanggapi rencana ini, MGMP BIN (Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Nasional) menyampaikan dukungannya terhadap reformasi birokrasi, namun mengingatkan bahwa guru sebagai ASN tetap harus mengutamakan interaksi langsung dengan siswa.

“Kerja fleksibel bisa diterapkan pada bagian administratif atau perencanaan, tapi proses pembelajaran tetap membutuhkan kehadiran guru secara fisik. Ini menyangkut kualitas pendidikan dan karakter peserta didik,” ujar perwakilan MGMP BIN.

Regulasi dan Panduan Teknis Disiapkan
Untuk mendukung implementasi rencana ini, Kementerian PAN-RB sedang menyusun aturan teknis dan panduan operasional kerja fleksibel ASN. Dokumen tersebut akan mengatur:

Kategori jabatan yang bisa menjalankan kerja fleksibel

Sistem pengawasan kinerja berbasis digital

Evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan

Mekanisme sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan fleksibilitas

Pemerintah menargetkan regulasi ini bisa diterbitkan sebelum akhir 2025, sebagai bagian dari transformasi menyeluruh dalam sistem kerja ASN yang selaras dengan era digital.

Penutup
Konsep ASN fleksibel bukan sekadar wacana modernisasi birokrasi, tetapi juga upaya menjawab tantangan zaman. Dengan mencontoh praktik baik dari Belanda dan Singapura, serta menyusun aturan yang ketat dan kontekstual, Indonesia bisa menciptakan sistem kerja ASN yang lebih responsif, sehat, dan efisien.

Namun demikian, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada keseriusan pemerintah dalam pengawasan, penilaian kinerja, serta pendampingan perubahan budaya kerja di seluruh level birokrasi — dari pusat hingga desa.

Editor : Anggi Septian A.P.
#CPNS 2025