BLITAR - 28 Agustus 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memastikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Salah satu langkah konkretnya diwujudkan melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Berkelanjutan yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8).
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait tanah ulayat.
“Kehadiran kami di Luwu Timur bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata komitmen negara. Pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Deni.
Kepastian Hukum untuk Generasi Mendatang
Pemerintah optimistis, langkah ini akan memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah ulayat. Pengakuan hak adat dilakukan melalui proses terukur, mulai identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah.
Deni menambahkan, perlindungan tanah ulayat tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang.
“Pendaftaran tanah ulayat ini adalah bentuk perlindungan negara agar hak-hak masyarakat adat tetap lestari dan tidak hilang oleh arus pembangunan,” jelasnya.
Implementasi Regulasi Baru
Kegiatan di Luwu Timur merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024. Regulasi ini mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah yang masih nyata ada dalam penguasaan masyarakat hukum adat dan tidak dilekati dengan hak atas tanah lain.
Didukung program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi prioritas, termasuk Sulawesi Selatan.
Dukungan Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan kesiapan pemerintah daerah mendukung kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan untuk mengurangi hak adat, melainkan untuk memperkuat perlindungan hukum.
“Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan justru memberi perlindungan agar hak-hak masyarakat adat diakui negara. Dengan begitu, masyarakat adat lebih kuat secara hukum,” tegas Bahri.
Menurutnya, tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan turun-temurun. Oleh karena itu, pengaturannya harus dilakukan hati-hati, transparan, serta tetap menghormati nilai adat yang ada.
Sinergi Multi Pihak
Sosialisasi di Luwu Timur menghadirkan berbagai pihak sebagai narasumber. Di antaranya perwakilan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah kementerian ATR/BPN, akademisi Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Turut hadir pula Kepala Kantor Pertanahan se-Luwu Raya, perwakilan organisasi masyarakat, hingga tokoh adat. Kehadiran beragam pihak ini menjadi bukti bahwa pengelolaan tanah ulayat memerlukan sinergi lintas sektor.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat hukum adat di Luwu Timur mendapat kepastian hukum, perlindungan hak, dan keadilan sosial. Tanah ulayat tidak hanya dijaga keberadaannya, tetapi juga dimanfaatkan secara bijak untuk kesejahteraan bersama.
Editor : Anggi Septian A.P.