BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Bentuk nyata dari kolaborasi tersebut terlihat saat Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam penyerahan sertipikat tanah di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (8/10/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul, Wamen Ossy menegaskan bahwa penyerahan sertipikat merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat.
“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ujar Wamen Ossy Dermawan di hadapan ratusan warga penerima sertipikat.
Baca Juga: TKD Dipangkas, DPMPTSP Kota Blitar Khawatir Berdampak Pada Perputaran Ekonomi di Daerah
Sertipikat Jadi Fondasi Ekonomi dan Kepastian Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyerahkan sejumlah sertipikat tanah hasil dari berbagai program strategis pertanahan. Di antaranya, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf.
Total sertipikat yang diserahkan meliputi 100 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk masyarakat, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, dan 3 sertipikat tanah wakaf.
Menurut Wamen Ossy, keberadaan sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Semoga masyarakat yang menerima sertipikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” ujarnya.
Baca Juga: Jalan Penghubung Candirejo-Sidorejo di Ponggok Blitar Rusak Parah, Pengendara: Bahaya Banyak Debunya
Pesan Sri Sultan: Sertipikat Jangan Dijual Sembarangan
Dalam sambutannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X berpesan agar masyarakat penerima sertipikat mampu menjaga dan memanfaatkan aset tanah secara bijaksana. Ia menekankan pentingnya menjadikan sertipikat sebagai bukti kekayaan keluarga, bukan untuk diperjualbelikan secara gegabah.
“Jadi, betul-betul sertipikat itu disimpan yang baik. Kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadekke. Sertipikat jangan sampai hilang. Itu bukti kekayaan aset keluarga,” pesan Sri Sultan di hadapan masyarakat Desa Kelor.
Sang Raja Kraton Yogyakarta itu juga mengingatkan agar sertipikat digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan potensi ekonomi, seperti agrobisnis atau usaha kecil, yang bisa mendukung kemandirian keluarga.
Menko AHY: Jangan Pinjamkan Sertipikat ke Pihak Tak Bertanggung Jawab
Sementara itu, Menko AHY mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan sertipikat kepada pihak lain. Ia menegaskan, sertipikat merupakan dokumen hukum yang menyatakan secara resmi kepemilikan tanah oleh masyarakat.
“Sertipikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga dan secara resmi negara menyatakan Bapak/Ibu sebagai pemegang hak atas tanah. Jangan sembarangan dipinjamkan atau nanti jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar AHY.
Baca Juga: Dinas PUPR Kota Blitar Fokus Benahi Sejumlah Ruas Jalan Rusak Jalur ke Sekolah
91 Persen Tanah di Yogyakarta Sudah Terdaftar
Provinsi D.I. Yogyakarta sendiri memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga saat ini sebanyak 91,68 persen atau 2,87 juta bidang tanah telah terdaftar resmi.
Pada tahun 2026 mendatang, jumlah tersebut diharapkan meningkat signifikan seiring dengan berlanjutnya program PTSL. Targetnya, seluruh bidang tanah di Yogyakarta dapat terdaftar lengkap sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah mereka.
Kegiatan penyerahan sertipikat di Gunungkidul turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih; serta para kepala kantor pertanahan se-Provinsi D.I. Yogyakarta dan perwakilan Forkopimda.
Editor : Anggi Septian A.P.