Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kementerian ATR/BPN dan Kemenag Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum Umat

Findika Pratama • Selasa, 21 Oktober 2025 | 05:20 WIB
Kementerian ATR/BPN dan Kemenag Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum Umat
Kementerian ATR/BPN dan Kemenag Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum Umat

BLITAR – Pemerintah terus memperkuat upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama (Kemenag). Kedua lembaga tersebut, kata Nusron, memiliki peran strategis dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.

“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” tegas Menteri Nusron saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Dua Kementerian, Satu Tanggung Jawab

Menteri Nusron menjelaskan bahwa secara struktural, urusan wakaf berakar di Kementerian Agama. Proses wakaf melibatkan wakif, nazir, serta Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. Namun dari sisi administrasi pertanahan, penerbitan sertifikat tanah wakaf merupakan kewenangan penuh Kementerian ATR/BPN.

“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” jelas Nusron.

Menurutnya, sinergi antara kedua kementerian tersebut sangat penting untuk menghindari persoalan sengketa dan tumpang tindih lahan wakaf yang sering muncul di lapangan. Dengan adanya sertifikat resmi, tanah wakaf akan terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan keagamaan maupun sosial.

561 Ribu Bidang Tanah Wakaf di Indonesia

Berdasarkan data terbaru, jumlah objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang dengan luas 26.852 hektare telah terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Sementara hingga 2025, sebanyak 11.309 bidang tanah wakaf telah berhasil diterbitkan sertipikatnya.

Angka ini menunjukkan masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas formal. Oleh karena itu, kerja sama antara ATR/BPN dan Kemenag menjadi kunci utama untuk mempercepat sertifikasi, sekaligus mendukung pengelolaan aset wakaf agar lebih produktif.

Nusron juga menegaskan, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi dan sosial bagi masyarakat. “Kalau tanah wakaf sudah bersertifikat, maka aset ini bisa digunakan untuk kegiatan produktif yang memberi manfaat langsung bagi umat,” ujarnya.

Kemenag: Kolaborasi Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyambut baik langkah kolaboratif yang dilakukan antara Kementerian ATR/BPN dan Kemenag. Menurutnya, sinergi lintas lembaga ini akan mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf, termasuk tanah yang digunakan untuk masjid, musala, madrasah, pesantren, dan makam.

“Kolaborasi antara ATR/BPN dan Kementerian Agama akan mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Ini bisa terlaksana dengan dukungan dari semua pihak, termasuk KUA dan perguruan tinggi di bawah Kemenag,” ungkap Waryono.

Ia menyebut momentum KKN Tematik yang melibatkan mahasiswa UIN sebagai langkah awal yang penting dalam menggerakkan peran kampus untuk membantu penyelesaian persoalan administrasi tanah wakaf di daerah. Melalui keterlibatan akademisi, data dan proses di lapangan bisa diperkuat secara lebih cepat dan akurat.

Momentum Baru Pengelolaan Aset Keagamaan

Lebih lanjut, Waryono menilai kerja sama antara dua kementerian ini sebagai tonggak sejarah baru dalam tata kelola aset keagamaan di Indonesia. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga mendorong transformasi pengelolaan wakaf agar lebih berdaya guna.

“Kami menyampaikan terima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Baru kali ini Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus. Saya membayangkan kalau kerja sama ini terjadi sekian tahun yang lalu, tanah wakaf yang belum bersertifikat mungkin tinggal beberapa ribu saja,” ujar Waryono menutup pernyataannya.

Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kemenag ini diharapkan mampu menjadi model kolaborasi yang berkelanjutan. Dengan dukungan perguruan tinggi dan masyarakat, program percepatan sertifikasi tanah wakaf diyakini akan memperkuat kepastian hukum serta memberdayakan aset wakaf untuk kemaslahatan umat di masa depan.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#tanah wakaf Indonesia #kementerian agama #sertifikasi tanah wakaf #Kementerian ATR/BPN