BLITAR - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan di media sosial menjelang akhir 2025. Banyak unggahan di berbagai platform digital menyebut bahwa gaji pensiunan PNS akan naik pada tahun 2025 setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, kabar tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar. Dalam dokumen resmi Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, fokus kebijakan tersebut bukan pada pensiunan, melainkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Fokus Perpres 79/2025: Untuk ASN Aktif, Bukan Pensiunan
Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan secara jelas bahwa program peningkatan kesejahteraan aparatur negara diarahkan untuk ASN yang masih aktif bekerja, khususnya di sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Pemerintah menyiapkan skema penyesuaian gaji pokok guna mendukung kinerja dan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Setelah Jaringan Diputus Pemkot Blitar, Akhirnya Vendor Jaringan FO Melunak untuk Bayar Retribusi
Artinya, pensiunan PNS belum termasuk dalam rencana kenaikan gaji tahun 2025. Hingga Oktober 2025, belum ada regulasi tambahan atau keputusan resmi yang menyebutkan adanya penyesuaian dana pensiun bagi para purna abdi negara.
Saat ini, pembayaran pensiun masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengacu pada gaji pokok terakhir ASN aktif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan terakhir terjadi pada 1 Januari 2024, ketika pemerintah menyesuaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Setelah itu, belum ada perubahan atau revisi baru.
Dengan demikian, klaim yang menyebut bahwa gaji pensiunan PNS naik tahun 2025 dapat dikategorikan tidak benar alias hoaks. Pemerintah hingga kini belum mengumumkan kebijakan baru yang menyentuh aspek pensiun ASN.
Baca Juga: Ini Sejumlah Destinasi Wisata di Blitar Paling Banyak Diminati Versi Disbudpar
Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji ASN 2026
Sementara isu tahun 2025 masih belum pasti, kini muncul pula wacana baru: kenaikan gaji ASN pada tahun 2026. Sayangnya, kabar ini juga belum memiliki dasar kebijakan yang jelas.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji ASN pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan meminta publik untuk tidak berspekulasi.
“Kita harus hati-hati, gak boleh ceplas-ceplos,” ujar Purbaya kepada awak media.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Tri Budhianto, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu. Ia mengungkapkan bahwa belum ada instruksi untuk mengalokasikan dana kenaikan gaji ASN dalam APBN 2026.
“Selama belum ada keputusan dari Presiden, kami belum bisa menganggarkan atau merencanakan skema kenaikan,” jelasnya.
Program Quick Wins dan Komitmen Pemerintah
Meski begitu, pemerintah tetap menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Dalam Perpres 79 Tahun 2025, peningkatan kesejahteraan ASN termasuk dalam Program Quick Wins Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Baca Juga: Pemkot Blitar Gelontor Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Sejumlah Infrastruktur Penting
Program ini mencakup berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, di mana ASN menjadi garda depan pelayanan publik. Namun, implementasi kebijakan kenaikan gaji tetap menunggu persetujuan dan prioritas nasional dari Presiden Prabowo Subianto. Artinya, meski arah kebijakan sudah jelas, realisasinya masih menunggu keputusan politik dan alokasi anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.
ASN dan Pensiunan Diminta Menunggu Informasi Resmi
Baik ASN aktif maupun pensiunan kini diminta untuk tidak mudah percaya dengan kabar viral di media sosial. Pemerintah menekankan pentingnya menunggu informasi resmi dari Kemenkeu atau Kementerian PAN-RB sebelum menyimpulkan adanya kenaikan gaji atau dana pensiun.
Selama belum ada perubahan kebijakan, besaran dana pensiun masih mengacu pada regulasi lama tanpa ada penyesuaian baru. Para pensiunan pun disarankan bersabar menunggu keputusan resmi jika nantinya pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait dana pensiun di tahun-tahun mendatang.
Baca Juga: Sidak Tiga SPBU di Blitar, Pertamina Beberkan Langsung Hasil Uji Mutu Pertalite
Dengan begitu, publik diharapkan tidak termakan isu yang menyesatkan. Sebab, hingga saat ini, kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 dan kenaikan gaji ASN tahun 2026 masih sebatas wacana, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Editor : Anggi Septian A.P.