BLITAR – Kabar yang sempat beredar luas di kalangan pensiunan PNS dan Polri soal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025 akhirnya terjawab. PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun dipastikan tidak mencairkan rapel tersebut pada 1 November 2025 kemarin. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi pun angkat bicara menjelaskan alasan di balik pembatalan yang mengecewakan ribuan pensiunan ini.
Informasi mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan memang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak pensiunan yang berharap akan mendapatkan tambahan penghasilan dari rapel tersebut bersamaan dengan pencairan gaji rutin November. Namun kenyataannya, PT Taspen maupun mitra bayar lainnya tidak melakukan pembayaran rapel kenaikan gaji hingga tanggal pencairan berlalu.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi memberikan klarifikasi resmi terkait kabar rapel kenaikan gaji yang ramai diperbincangkan tersebut. Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah memang telah merencanakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan, yang mana rencana tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Baca Juga: Vaksinasi PMK di di Kabupaten Blitar Masih Capai 62 Persen, Ini Kata Disnakkan
Namun yang perlu digaris bawahi, hingga saat ini belum ada nilai atau persentase pasti mengenai besaran kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS di tahun 2025. Menkeu Purbaya menegaskan bahwa masalah ini masih akan didiskusikan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Diskusi antar kementerian ini diperlukan untuk mematangkan konsep kenaikan gaji, baik untuk ASN aktif maupun pensiunan. Hal ini wajar mengingat kenaikan gaji pensiunan PNS selama ini selalu mengikuti pola kenaikan gaji ASN aktif. Ketika gaji PNS dan P3K aktif mengalami kenaikan, maka gaji pensiunan pun akan mengikuti penyesuaian yang sama.
Sementara itu, PT Taspen sebagai penyalur dana pensiunan juga sudah memberikan penegasan tegas kepada publik. Pihak Taspen menyatakan bahwa kabar terkait kenaikan gaji dan pencairan rapel di bulan November 2025 adalah hoax atau tidak benar. Informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dari pemerintah.
Baca Juga: Harga Telur dan Ayam Naik karena MBG, Disperindag Kabupaten Blitar: Itu Memang Hukum Pasar
PT Taspen menjelaskan bahwa pencairan gaji pensiunan pada 1 November 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan janda/dudanya. Belum ada perubahan regulasi yang mengatur kenaikan gaji atau pencairan rapel untuk pensiunan.
Pihak Taspen juga memastikan bahwa apabila ke depan ada perubahan terkait kenaikan gaji maupun rapel gaji pensiunan, maka pemerintah akan segera mengumumkan secara resmi. Pengumuman tersebut bisa disampaikan melalui kementerian tertentu maupun langsung dari PT Taspen sebagai lembaga yang berwenang.
Lantas, apa alasan utama rapel pensiunan tidak cair pada November 2025 ini? Jawabannya sederhana namun tegas, pemerintah belum secara resmi mengeluarkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah, Perpres, maupun Keppres tentang kenaikan gaji pensiunan terbaru untuk tahun 2025.
Baca Juga: Harga Telur dan Ayam Naik karena MBG, Disperindag Kabupaten Blitar: Itu Memang Hukum Pasar
Tanpa adanya regulasi baru tersebut, PT Taspen tidak memiliki dasar hukum untuk mencairkan rapel atau menaikkan nominal gaji pensiunan. Semua pencairan masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.
Para pensiunan PNS, TNI, dan Polri diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi resmi dari pemerintah. Ke depan, jika memang ada kenaikan gaji atau rapel yang akan dicairkan, pemerintah akan mengumumkannya melalui saluran komunikasi resmi.
Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sudah ada, namun implementasinya masih memerlukan kajian dan diskusi mendalam antar kementerian. Besaran kenaikan, sumber anggaran, dan mekanisme pencairan harus diperhitungkan dengan matang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ini Alasan Kenapa BSU Belum Cair 2025, Simak Penjelasan Resmi Kemenaker
Bagi para pensiunan, kesabaran menjadi kunci dalam menunggu kepastian kenaikan gaji ini. Pemerintah dijamin akan transparan dan memberikan informasi yang jelas begitu ada keputusan final terkait rapel dan kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025.
Isu mengenai kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang beredar luas di media sosial dan sejumlah portal berita akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari PT TASPEN (Persero).
Melalui pernyataan tertulis, perusahaan pelat merah itu menegaskan bahwa informasi kenaikan gaji pensiun tersebut tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi TASPEN.
Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Dalam keterangan resminya, TASPEN menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan, data, maupun informasi resmi terkait kenaikan gaji pensiun tahun 2025. Hingga saat ini, belum ada keputusan atau regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai hal tersebut.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi TASPEN dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” demikian isi pernyataan tersebut.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.