Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Resmi! Guru Sertifikasi Terima Tambahan TPG 100 Persen di THR 2025, Ini Penjelasan Lengkap Sumber Anggarannya

Vicky Hernanda • Minggu, 9 November 2025 | 20:00 WIB
Guru sertifikasi akan terima tambahan TPG 100 persen di THR 2025
Guru sertifikasi akan terima tambahan TPG 100 persen di THR 2025

BLITAR KAWENTAR - Kabar gembira datang untuk para guru sertifikasi di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 resmi menetapkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) dalam Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini akan dibayarkan 100 persen penuh atau setara satu bulan gaji pokok. Kebijakan ini menjadi lanjutan dari aturan yang sebelumnya berlaku di tahun 2024.

Informasi ini disampaikan oleh kanal pendidikan “Guru Obat 21”, yang secara rutin memberikan update seputar kebijakan guru, tunjangan, dan sertifikasi. Dalam unggahannya, disampaikan bahwa pencairan TPG Triwulan IV juga telah mulai berjalan di sejumlah daerah pada awal November 2025, terutama bagi guru non-ASN.

“Pantauan kami menunjukkan sudah banyak guru yang memposting bukti pencairan TPG Triwulan IV. Rata-rata cair sejak awal November, dan akan makin masif menjelang akhir November hingga awal Desember,” jelas narator dalam video tersebut.

Baca Juga: BLTS Kesra Rp900.000 Bisa Dicek Mandiri Lewat Aplikasi Resmi; Begini Cara Cek Desil Biar Tahu Masuk Penerima Atau Tidak

Tambahan TPG 100 Persen di THR 2025

Kebijakan TPG 100 persen ini diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13. Pada pasal 9 disebutkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan untuk guru serta dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi guru sebesar satu bulan gaji pokok.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, guru hanya menerima 50 persen TPG dalam THR berdasarkan PP No. 15 Tahun 2023, sedangkan pada 2024 pemerintah meningkatkan menjadi 100 persen penuh melalui PP No. 14 Tahun 2024. Kini, ketentuan tersebut kembali diperkuat oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk tahun anggaran 2025.

“Kalau dulu tahun 2023 guru hanya dapat setengah, sekarang sudah full satu bulan. Jadi tidak ada lagi redaksi 50 persen seperti tahun lalu,” jelas narator dalam penjelasannya.

Baca Juga: BLTS Rp900.000 Mulai Cair Bersamaan Penyaluran Pangan 20 Kg Beras, Status BPNT Berjalan Bertahap Akhir Oktober–Awal November 2025

Sumber Anggaran dari APBN, Bukan Daerah

Salah satu pertanyaan besar di kalangan guru adalah mengenai sumber anggaran TPG tambahan dalam THR tersebut—apakah dari APBN pusat atau dari APBD daerah. Berdasarkan penjelasan Kementerian Keuangan pada konferensi pers tahun lalu, tambahan anggaran TPG tersebut berasal dari APBN dan ditransfer ke daerah melalui mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa total anggaran THR dan gaji ke-13 untuk daerah mencapai Rp35,33 triliun, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan komponen TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Sementara itu, tambahan untuk guru penerima TPG dan Tamsil mencapai Rp4,76 triliun, yang seluruhnya bersumber dari APBN dan disalurkan melalui dana transfer ke daerah.

“Jadi memang daerah yang mencairkan, tetapi anggarannya tetap dari pusat,” jelas penjelasan dalam video tersebut, merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan tahun sebelumnya.

Baca Juga: BLT Kesra Rp900.000 Cair Hari Ini, KKS Merah Putih BRI hingga Mandiri Ramai Tarik Saldo 6 November 2025

Dengan demikian, guru-guru sertifikasi tidak perlu khawatir. Walaupun proses pencairan dilakukan oleh pemerintah daerah, dananya sudah dijamin oleh pemerintah pusat melalui alokasi khusus dari APBN.

Pencairan TPG Triwulan IV Mulai Masif

Selain pembahasan terkait THR, video tersebut juga menyoroti bahwa pencairan TPG Triwulan IV tahun 2025 sudah mulai berjalan. Berdasarkan laporan para guru dari berbagai daerah, banyak yang telah menerima pencairan sejak 6 November 2025, khususnya kategori non-ASN. Jumlah yang diterima bervariasi, rata-rata setara tiga bulan TPG sebelumnya.

Diperkirakan, pencairan akan berlangsung lebih masif hingga awal Desember 2025, baik untuk guru ASN maupun non-ASN di seluruh Indonesia. Proses pencairan dilakukan melalui rekening masing-masing guru seperti biasa.

Baca Juga: Wabup Blitar Sidak Proyek Talut di Kebonsari Kademangan, Target Rampung Akhir Desember

E-Book Panduan Guru Sertifikasi

Dalam kesempatan itu, kanal Guru Obat 21 juga memperkenalkan e-book pegangan guru sertifikasi berisi 200 pertanyaan dan jawaban seputar TPG, regulasi, serta kasus nyata di lapangan. Buku digital ini disusun berdasarkan peraturan terbaru dan pengalaman nyata guru penerima tunjangan sertifikasi di berbagai daerah.

E-book tersebut dijual dengan harga terjangkau Rp25.000, dan sebagian hasil penjualan disalurkan untuk membantu siswa kurang mampu. “Guru sertifikasi wajib punya e-book ini supaya paham betul regulasi dan tidak termakan hoaks,” ujar pengelola kanal tersebut. (*)

Editor : Rahma Nur Anisa
#tpg 100 persen #tunjangan profesi guru #THR 2025 #guru sertifikasi #Pencairan TPG