BLITAR KAWENTAR - Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16% yang diklaim cair pada akhir November 2025 kembali menjadi sorotan nasional. Kabar yang beredar luas di media sosial dan sejumlah portal berita menyebutkan bahwa PT Taspen telah mengumumkan jadwal pencairan mulai 25 November 2025. Namun, isu kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 ini akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari PT Taspen (Persero).
Sejumlah kanal YouTube dan media online mengklaim bahwa pemerintah bersama Taspen telah merilis jadwal terbaru pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025. Informasi ini langsung menarik perhatian jutaan pensiunan yang sejak awal tahun menantikan kejelasan terkait tunjangan dan rapel mereka. Media nasional sokoguru.id bahkan menyebut bahwa pencairan kenaikan gaji dan rapel pensiun resmi dimulai pada akhir November 2025.
Dalam video yang diunggah kanal Info Pensiunan ASN, disebutkan bahwa Taspen menegaskan pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS dilakukan secara bertahap mulai 25 November 2025. Gelombang pencairan ini diperkirakan berlangsung hingga awal Desember bagi pensiunan yang belum menerima dana pada tahap pertama.
Klarifikasi Resmi PT Taspen
Namun, melalui pernyataan tertulis, perusahaan pelat merah itu menegaskan bahwa informasi kenaikan gaji pensiun tersebut tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi Taspen. Dalam keterangan resminya, Taspen menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan, data, maupun informasi resmi terkait kenaikan gaji pensiun tahun 2025.
"PT Taspen hingga saat ini belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji untuk peserta pensiun," tegas pihak PT Taspen. Hingga saat ini, belum ada keputusan atau regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai hal tersebut.
Taspen menambahkan bahwa seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun. Pernyataan ini menjadi bantahan tegas terhadap informasi yang telah beredar luas dan memicu harapan para pensiunan.
Baca Juga: Persiapan Masa Angkutan Nataru, KAI Daop 7 Madiun Ganti Wesel di Stasiun Blitar
Informasi Palsu yang Beredar
Dalam berbagai kanal media sosial dan portal berita, disebutkan bahwa dasar perhitungan kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya. Melalui ketentuan tersebut, kenaikan gaji pensiunan ditetapkan sebesar 16%.
Informasi palsu tersebut juga menjelaskan bahwa jumlah bersih yang masuk ke rekening pensiunan akan dikurangi pajak penghasilan dan iuran jaminan kesehatan. Karena itu, nominal akhir yang diterima setiap pensiunan berbeda tergantung golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan terkait.
Bahkan disebutkan pula bahwa Taspen mengimbau para pensiunan untuk memeriksa rincian besaran kenaikan melalui aplikasi Taspen Mobile agar tidak terjadi kekeliruan dalam interpretasi jumlah dana yang masuk. Semua klaim ini ternyata tidak memiliki dasar faktual dari pihak Taspen.
Baca Juga: Pemkot Blitar Seleksi Ketat Calon Penerima Bimbel Gratis, Ini Kriterianya
TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku — sehingga tidak semua akan mendapatkan nominal maksimal. Mereka juga menghimbau agar masyarakat selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar viral.
PT TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah Terkait Kenaikan Pensiun
PT TASPEN kembali menegaskan posisinya terkait isu kenaikan pensiun yang belakangan ramai dibicarakan di masyarakat.
Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
TASPEN menilai penting untuk memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Komitmen Pelayanan Berbasis Prinsip 5T
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama perusahaan dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Penerapan prinsip 5T ini, menurut TASPEN, merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan peserta.
Dengan mekanisme yang tertata dan terukur, TASPEN berharap pelayanan yang diberikan dapat berjalan lebih efisien serta mampu mengurangi potensi kesalahan administrasi yang dapat merugikan peserta.
Belum Ada Kepastian Penyesuaian Pensiun
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian atau penetapan nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024.
Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari Pemerintah terkait:
1. Kenaikan pensiun pokok PNS
2. Pensiun Purnawirawan TNI
3. Pensiun Purnawirawan Polri
4. Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat
5. Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan dan Kemerdekaan
6. Janda, Warakawuri, atau Duda penerima manfaat
Selain itu, TASPEN mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan, sehingga informasi mengenai pencairan rapelan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Imbauan agar Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN turut mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial ataupun aplikasi percakapan.
Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi:
Call Center TASPEN: 1500 919, Akun media sosial resmi TASPEN, Situs resmi: [www.taspen.co.id](http://www.taspen.co.id)
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait pensiun.(*)