BLITAR - Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa kembali menjadi sorotan setelah membeberkan sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan aparat perpajakan. Dalam sesi diskusi bersama awak media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat kemarin, Menteri Keuangan Purbaya mengungkap adanya perilaku tidak profesional yang dilakukan oknum pegawai pajak saat melakukan penagihan. Salah satu aduan yang mencuat adalah penagihan pajak bernilai kecil namun dilakukan pada waktu yang dianggap tidak wajar, yakni sekitar pukul 05.00 pagi.
Keluhan tersebut ia bacakan dari laporan yang masuk melalui Kanal Lapor Purbaya, sebuah saluran aduan publik dengan nomor 082240406600. Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa masyarakat semakin berani menyuarakan keluhan terkait pelayanan perpajakan, mulai dari perilaku pegawai hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pegawai Pajak Tagih Rp300 Ribu Pukul 05.41 Pagi
Salah satu laporan paling mencolok berasal dari seorang wajib pajak yang mengaku ditagih oleh account representative (AR) dari KPP 3 Raksa. Dalam laporan itu, AR bersangkutan menagih tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu pada pukul 05.41 pagi. Tidak hanya soal waktu penagihan yang dinilai tidak pantas, wajib pajak tersebut juga disebut mendapatkan ancaman pencabutan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bila tidak segera melunasi.
Menurut Purbaya, tindakan tersebut jelas mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. Penagihan di waktu yang tidak wajar, apalagi disertai ancaman, tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menilai perilaku itu merusak citra institusi dan tidak sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang tengah digencarkan pemerintah.
“Masa ngejar uang Rp300 ribu jam 5 pagi? Alasannya tidak masuk akal,” ujarnya dalam forum diskusi tersebut. Ia bahkan menyindir, “Agak aneh, stres, atau mabuk kali malamnya. Jamnya kecepatan nyamperin rumah orang.”
Klarifikasi AR: Beban Kerja Tinggi dan Takut Lupa
Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, AR yang bersangkutan memberikan klarifikasi. Ia menyebut penagihan dilakukan pagi hari karena beban kerja yang tinggi dan rasa takut lupa terhadap tugas-tugas penagihan lainnya. Namun alasan tersebut langsung ditepis oleh Purbaya yang menyebutnya tidak logis dan tidak dapat diterima.
Menurutnya, alasan “takut lupa” bukan pembenaran untuk melanggar etika komunikasi dan waktu pelayanan kepada wajib pajak. Meskipun demikian, pihak Kementerian Keuangan tetap menempuh langkah pembinaan terhadap pegawai terkait. Namun Purbaya berharap ada tindakan lebih tegas agar perilaku serupa tidak terulang.
“Kasih sanksi sedikit. Jangan cuma dilatih,” tegasnya. Ia menilai hukuman ringan diperlukan untuk memberi efek jera, agar pegawai memahami batasan perilaku profesional dalam menjalankan tugas.
Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Reformasi Pajak
Insiden ini menjadi sorotan karena mencerminkan persoalan mendasar yang masih kerap muncul dalam sektor perpajakan: cara komunikasi dan pendekatan pegawai pajak yang belum sepenuhnya berorientasi pada pelayanan. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan menjadi faktor yang sangat krusial.
Menurut Purbaya, laporan-laporan seperti ini menjadi alarm penting bahwa reformasi perpajakan tidak boleh berhenti pada digitalisasi atau penataan sistem semata. Etika pelayanan dan profesionalisme pegawai justru menjadi fondasi utama dalam membangun hubungan yang sehat dengan wajib pajak.
Ia menegaskan bahwa penagihan pajak harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk aturan mengenai jam layanan, tata cara komunikasi, dan standar profesionalitas pegawai. Penagihan di luar jam kerja, atau dilakukan dengan pendekatan intimidatif, merupakan pelanggaran terhadap standar pelayanan publik.
Kanal Lapor Purbaya Jadi Tempat Curhat Pajak
Sejak diluncurkan, Kanal Lapor Purbaya disebut menerima berbagai macam aduan, mulai dari komplain ringan hingga laporan pelanggaran serius. Purbaya mengaku terus memantau laporan yang masuk sebagai bagian dari komitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas instansi yang berada di bawah naungannya.
Ia berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan pengalaman buruk terkait pelayanan perpajakan agar bisa segera ditindaklanjuti. “Kalau ada yang tidak benar, laporkan saja. Kita akan bereskan,” ujarnya.
Kasus penagihan pagi buta ini menjadi pengingat bahwa reformasi perpajakan tidak hanya membutuhkan sistem yang lebih baik, tetapi juga SDM yang memahami prinsip dasar pelayanan publik. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa ke depan, setiap bentuk perilaku tidak profesional akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi