BLITAR – Isu kenaikan pensiun 2025 kembali viral setelah sebuah video YouTube mengutip paparan konferensi APBN yang diklaim disampaikan oleh seorang pejabat bernama Purbaya. Dalam video tersebut disebutkan pencairan rapel dan penyesuaian pensiun akan dilakukan “sebelum akhir bulan”, bahkan dinarasikan seolah pemerintah sudah menyetujui alokasi anggaran dan hanya menunggu teknis pembayaran.
Video itu juga menyatakan penyaluran rapel dilakukan bertahap berdasarkan validasi data, serta menekankan fokus APBN 2025 pada kelompok rentan inflasi, termasuk pensiunan, ASN aktif, TNI-Polri, dan tenaga honorer. Klaim lain menyebutkan sistem pembayaran sudah siap menerima “update kenaikan” dan rapel akan masuk dalam beberapa hari setelah verifikasi akhir.
Namun, informasi tersebut bertolak belakang dengan penjelasan resmi otoritas pembayaran pensiun.
Klarifikasi Resmi TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN menyampaikan penegasan pada 17 November 2025 bahwa belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN menilai kabar pencairan rapel dan kenaikan pensiun yang sudah “ditetapkan waktu cairnya” sebagai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Perusahaan menekankan, TASPEN tidak memiliki kewenangan menentukan kenaikan pensiun. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah dan umumnya diumumkan melalui Peraturan Presiden.
PMK 23 Tahun 2025 Bukan Penetapan Kenaikan
Sebagian narasi viral mengaitkan klaim dengan terbitnya PMK 23 Tahun 2025. TASPEN menegaskan, regulasi tersebut bukan penetapan besaran kenaikan pensiun. PMK bersifat administratif dan teknis, sehingga tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan bahwa kenaikan sudah diputuskan.
Rapel Belum Diinstruksikan, Nominal Tidak Seragam
TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi pembayaran rapelan hingga pertengahan November 2025. Apabila nantinya pemerintah menetapkan kebijakan rapel, besaran yang diterima setiap pensiunan bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku—bukan nominal seragam seperti yang kerap disebut di media sosial.
Imbauan Layanan 5T dan Akses Resmi
Dalam memberikan layanan kepada peserta, TASPEN berpegang pada prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat diminta mengonfirmasi informasi hanya melalui kanal resmi: Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs resmi perusahaan.
Klaim rapel cair sebelum akhir bulan dan kenaikan pensiun yang “sudah disetujui” tidak memiliki landasan keputusan resmi. Hingga saat ini, TASPEN menegaskan belum ada kebijakan pemerintah soal kenaikan maupun rapel. Publik diimbau menunggu pengumuman resmi dan menghindari informasi yang tidak terverifikasi.
Editor : Findika Pratama