BLITAR – Kabar penting kembali datang bagi para penerima pensiun di seluruh Indonesia. PT Taspen Persero akhirnya memberikan penegasan terbaru mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan yang menjadi sorotan sejak beberapa bulan terakhir. Mulai dari pensiunan ASN, TNI, hingga Polri, semua menantikan kejelasan terkait jadwal pasti pencairan yang sempat tertunda sejak awal November 2025.
Dalam video penjelasan yang beredar, disebutkan bahwa Taspen telah mengungkap tanggal awal pelaksanaan pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan, termasuk mekanisme baru lewat aplikasi Taspen Mobile atau Andal by Taspen. Harapan besar kembali muncul setelah sebelumnya pencairan yang dijadwalkan 1 November 2025 tidak kunjung masuk ke rekening para penerima.
Informasi awal yang dipublikasikan oleh salah satu media nasional menyebutkan bahwa Taspen mulai mencairkan rapel serta kenaikan gaji pensiun pada 1 November 2025. Namun pada tanggal tersebut, banyak pensiunan melaporkan bahwa dana belum masuk ke rekening masing-masing. Hal inilah yang memicu kebingungan dan menimbulkan berbagai spekulasi di media sosial.
Taspen Tegaskan: Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT Taspen kembali memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagramnya, yang dikutip pada Jumat, 30 Oktober 2025. Dalam pernyataannya, Taspen menegaskan bahwa belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.
“Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025,” tulis Taspen.
Taspen juga menyebut bahwa penyesuaian terakhir masih mengacu pada:
PP No. 5 Tahun 2024 (penyesuaian gaji PNS),
PP No. 8 Tahun 2024 (penyesuaian pensiun),
yang berisi kenaikan sebesar 12 persen dan sudah diberlakukan sejak tahun sebelumnya.
Dengan demikian, gaji pensiunan pada 1 November 2025 masih menggunakan besaran yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya—belum ada kenaikan tambahan dan belum ada rapel baru.
Besaran Gaji Pensiunan 2025 Berdasarkan Aturan Berlaku
Sampai pemerintah menerbitkan regulasi baru, besaran gaji pensiunan tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 serta Peraturan BKN No. 2 Tahun 2024. Adapun nominal gaji pensiunan yang beredar dalam video memang sesuai dengan tabel resmi:
Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,2 juta
Golongan II: Rp2,8 juta – Rp3,2 juta
Golongan III: Rp3,5 juta – Rp4 juta
Golongan IV: Rp4,2 juta – Rp4,9 juta
Nominal tersebut akan dibayarkan oleh mitra bayar seperti PT Pos, bank mitra, atau saluran digital Taspen pada 1 November 2025.
Kesimpulan
Isu rapel pensiun cair 1 November 2025 dipastikan tidak benar. Hingga saat ini, belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan 2025. Taspen meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi viral dan memastikan kebenaran melalui kanal resmi.
Editor : Anggi Septiani