Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Terbongkar Rapel Gaji Pensiunan PNS Desember 2025 Kejutan Menkeu, Ini Klarifikasi Resmi PT TASPEN dan Pernyataan Purbaya Yudi Sadewa

Rahma Nur Anisa • Senin, 15 Desember 2025 | 17:15 WIB

Viral rapel gaji pensiunan Desember 2025, Menkeu Purbaya
Viral rapel gaji pensiunan Desember 2025, Menkeu Purbaya

BLITAR KAWENTAR – Kabar rapel gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri Desember 2025 ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar informasi bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa meresmikan kenaikan gaji hingga rapel untuk pensiunan dan ASN aktif. Isu ini muncul setelah Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto muncul ke permukaan, memicu harapan besar para pensiunan akan adanya tambahan pendapatan di akhir tahun 2025.

Informasi viral tersebut menyebutkan bahwa pemerintah melalui PT TASPEN akan menyalurkan rapel gaji para pensiunan dengan nominal yang cukup signifikan. Kabar ini juga memicu tingginya antusiasme di kalangan pensiunan yang mempunyai tugas, bahkan banyak yang mulai menanyakan kapan pencairan akan dilakukan dan berapa nominal yang akan diterima.

Menkeu Purbaya Luruskan Isu Kenaikan Gaji dan Rapel

Menanggapi maraknya informasi yang beredar, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memberikan klarifikasi tegas terkait isu rapel gaji pensiunan Desember 2025. Pernyataan dalam dirinya, Purbaya mengungkapkan bahwa hingga kini belum menerima detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada tahun 2025 maupun 2026.

Baca Juga: Benjamin Mora Menguat Jadi Kandidat Pelatih Persebaya Surabaya, Batas Deadline Liga Menghantui dan Opsi Striker Lokal Mulai Mengemuka

Menkeu menegaskan, meskipun kenaikan gaji ASN dan pensiunan merupakan yang tertua dalam rencana kebijakan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan. Pernyataan ini membuat status kenaikan gaji pada tahun 2026 masih belum jelas karena peraturan yang dikeluarkan masih bersifat ambigu dan memerlukan peraturan pokok sebagai landasan hukum pelaksanaannya.

PT TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

PT TASPEN Kediri kembali menegaskan posisi terkait isu kenaikan pensiun yang belakangan ramai dibicarakan di masyarakat. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.

Penegasan ini disampaikan sebagai respon atas tersebarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting untuk memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Persebaya Wajib Menang di Laga Berikutnya, Rahmat Irianto Akui Tekanan Bonek-Bonita Jadi Motivasi Tambahan Jelang Partai Krusial

Belum Ada Instruksi Resmi Pembayaran Rapelan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian atau penentuan nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji pokok PNS, Purnawirawan pensiunan TNI dan Polri, anggota komite nasional pusat, perintis pergerakan kebangsaan dan kemudian, serta janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat.

TASPEN mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan, sehingga informasi mengenai pencairan rapelan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar. Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.

Pemerintah Menyiapkan PP Baru untuk Penyesuaian Gaji

Meskipun belum ada peraturan resmi terkait pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah baru untuk menyesuaikan gaji pensiunan agar selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif. Hal ini menjadi sinyal positif bagi para pensiunan bahwa ada proses persiapan regulasi untuk penyesuaian gaji pensiunan selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif yang telah dimuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Baca Juga: Pep Munoz Follow Instagram Persebaya Surabaya, Sinyal Jadi Pelatih Baru Mencuat di Tengah Antusiasme Bonek dan Bangkitnya Persebaya Store Royal Plaza

TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui saluran resmi TASPEN di Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, dan situs resmi www.taspen.co.id . Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi menunggu sekaligus pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait pensiun. (*)

Editor : Rahma Nur Anisa
#taspen #Menkeu Purbaya #pensiunan pns #rapel gaji pensiunan #kenaikan pensiun