Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Rapel Gaji Pensiunan PNS TNI Polri Akhir 2025 Cair Pasca Perpres 79 Tahun 2025, Ini Klarifikasi Tegas PT TASPEN

Rahma Nur Anisa • Senin, 15 Desember 2025 | 18:00 WIB

Viral rapel gaji pensiunan PNS TNI Polri akhir 2025 pasca Perpres 79/2025
Viral rapel gaji pensiunan PNS TNI Polri akhir 2025 pasca Perpres 79/2025

BLITAR KAWENTAR – Kabar rapel gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri menjelang akhir tahun 2025 ramai diperbincangkan di media sosial setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Informasi viral tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan kenaikan gaji disertai rapel sebagai pembayaran selisih dari waktu sebelumnya, bahkan disebutkan ada kejutan tambahan dari pemerintah berkaitan dengan penghasilan pensiunan.

Kabar ini langsung memicu harapan besar para pensiunan di seluruh Indonesia. Banyak yang meyakini bahwa Perpres 79/2025 akan otomatis berdampak pada penyesuaian besaran pensiun, mengingat selama ini setiap kali terjadi penyesuaian gaji ASN aktif, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap besaran pensiun. Bahkan beberapa unggahan di media sosial menyebutkan waktu pencairan secara spesifik seolah-olah semuanya sudah diputuskan dan tinggal menunggu pelaksanaan.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Merespons maraknya informasi yang beredar, PT TASPEN Kediri memberikan klarifikasi tegas terkait isu rapel gaji pensiunan akhir tahun 2025. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.

Baca Juga: Viral Kabar Rapel Pensiun Desember Jutaan Rupiah Cair 15 Desember, Ini Klarifikasi Resmi PT TASPEN yang Wajib Diketahui Pensiunan PNS

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai sangat penting untuk memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Perpres 79/2025 Masih Memerlukan Aturan Turunan

TASPEN menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 masih bersifat umum dan belum mengatur secara rinci mengenai besaran kenaikan, waktu pelaksanaan, maupun mekanisme teknis pencairannya. Untuk dapat dilaksanakan, Perpres ini masih memerlukan aturan turunan berupa peraturan pemerintah atau regulasi teknis lainnya yang hingga kini belum diterbitkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dalam pernyataan resminya juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen yang secara khusus mengatur kenaikan gaji ASN untuk tahun berikutnya. Karena itu, status kenaikan gaji ASN aktif masih belum final. Jika kenaikan gaji ASN aktif saja belum memiliki dasar hukum teknis yang jelas, maka penyesuaian pensiun dan rapel yang bergantung pada kebijakan tersebut juga belum dapat dipastikan.

Baca Juga: Benjamin Mora Menguat Jadi Kandidat Pelatih Persebaya Surabaya, Batas Deadline Liga Menghantui dan Opsi Striker Lokal Mulai Mengemuka

Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian atau penetapan nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI dan Polri, tunjangan kehormatan anggota komite nasional pusat, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan, serta janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat.

TASPEN mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapelan akhir tahun 2025 yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kewenangan Sepenuhnya di Pemerintah

Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan penuh pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan. TASPEN tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan rapel atau menaikkan besaran pensiun tanpa adanya regulasi yang sah dan resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Persebaya Wajib Menang di Laga Berikutnya, Rahmat Irianto Akui Tekanan Bonek-Bonita Jadi Motivasi Tambahan Jelang Partai Krusial

TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada faktor seperti golongan kepangkatan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak semua pensiunan akan mendapatkan nominal maksimal sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Pemerintah Siapkan PP Baru

Meski demikian, ada sisi positif yang disampaikan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa saat ini sedang disiapkan peraturan pemerintah yang akan mengatur secara teknis penyesuaian gaji dan pensiun. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas dan kuat agar kebijakan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.

Jika peraturan pemerintah tersebut nantinya telah diterbitkan, barulah dapat diketahui secara pasti apakah akan ada kenaikan pensiun, apakah akan disertai rapel, berapa besarannya, dan kapan waktu pencairannya.

Himbauan Waspada Informasi Tidak Resmi

TASPEN turut mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial. TASPEN juga memperingatkan agar waspada terhadap oknum yang mengaku bisa membantu mempercepat pencairan atau meminta sejumlah uang dengan alasan administrasi.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Dikaitkan dengan Benjamin Mora, Mantan Arsitek Johor Darul Takzim yang Disebut Bakal Ubah Bajul Ijo Jadi Raksasa Baru Liga 1

Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di nomor 1500 919, mengecek akun media sosial resmi TASPEN, atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id.

Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Para pensiunan diimbau untuk bersabar dan terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah serta menunggu pemberitahuan resmi apabila terdapat kebijakan baru terkait kenaikan pensiun dan pencairan rapel. (*)

Editor : Rahma Nur Anisa
#taspen #pensiunan pns #Perpres 79 2025 #rapel gaji pensiunan #kenaikan pensiun