BLITAR KAWENTAR - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja diumumkan pemerintah sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan ini dengan alasan buruh sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses diskusi dan perumusan PP tersebut.
Penolakan KSPI ini muncul tak lama setelah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menggelar konferensi pers pada Rabu siang untuk menjelaskan formula pengupahan baru. Menurut Said Iqbal, ada dua alasan mendasar mengapa KSPI menolak PP Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Pertama adalah buruh tidak pernah diajak untuk berdiskusi merumuskan peraturan pemerintah tersebut. Dua, isi dari peraturan pemerintahan tersebut tidak pernah diketahui oleh buruh hingga," tegas Said Iqbal dalam pernyataannya.
Pemerintah Klaim Sudah Dengar Aspirasi Buruh
Pernyataan penolakan KSPI ini kontras dengan klaim pemerintah yang menyatakan telah melibatkan dan mendengarkan aspirasi serikat pekerja dalam penyusunan PP Pengupahan. Menteri Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa proses penyusunan PP ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dengan berbagai pemangku kepentingan.
Yassierli bahkan menyebutkan bahwa Presiden Prabowo langsung mendengar aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dari berbagai pihak sebelum memutuskan formula kenaikan upah minimum dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.
Namun, klaim ini dibantah keras oleh KSPI yang merupakan salah satu konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia. Said Iqbal menegaskan bahwa buruh sama sekali tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam diskusi perumusan PP Pengupahan yang kini menjadi landasan penetapan UMP 2026.
Ketidaktahuan Buruh atas Isi PP
Keberatan kedua yang disampaikan KSPI adalah terkait transparansi isi PP Pengupahan. Said Iqbal menyatakan bahwa hingga PP tersebut diumumkan secara resmi, para buruh tidak mengetahui apa isi dari peraturan pemerintah tersebut.
Ketidaktahuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses penyusunan PP dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pihak yang paling berkepentingan, yaitu para pekerja yang akan terdampak langsung oleh kebijakan pengupahan.
Padahal, kebijakan upah minimum merupakan isu yang sangat krusial bagi kesejahteraan jutaan pekerja di Indonesia. Keterlibatan serikat buruh dalam perumusan kebijakan semacam ini seharusnya menjadi keharusan untuk memastikan aspirasi pekerja terakomodasi dengan baik.
Baca Juga: SMP Negeri di Kota Blitar Kekurangan Guru Mapel, Ini Langkah Dispendik
Formula Baru Penetapan UMP 2026
Dalam konferensi pers sebelumnya, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah resmi mengatur formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan UMP 2026. Formula tersebut adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan kajian terkait kondisi masing-masing daerah, menganalisis sejauh mana disparitas yang ada, serta mengukur gap antara upah yang berlaku dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur.
Gubernur diberi batas waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan besaran UMP 2026 berdasarkan formula yang telah ditetapkan dalam PP Pengupahan.
Potensi Gelombang Penolakan
Penolakan tegas dari KSPI ini berpotensi memicu gelombang protes yang lebih besar dari kalangan buruh. KSPI sebagai salah satu konfederasi serikat pekerja terbesar memiliki massa yang signifikan dan sering menjadi barometer reaksi buruh terhadap kebijakan pemerintah.
Said Iqbal dikenal sebagai tokoh yang vokal dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Pernyataan penolakannya terhadap PP Pengupahan bisa menjadi pemicu bagi serikat-serikat buruh lain untuk menyampaikan sikap serupa.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Menaker Yassierli sempat ditanya apakah PP Pengupahan bisa memicu demonstrasi di mana-mana. Yassierli saat itu menyatakan tidak percaya akan ada demo besar-besaran karena sudah banyak pihak yang mengapresiasi kebijakan ini.
Tantangan Dialog Sosial
Kasus penolakan KSPI terhadap PP Pengupahan ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam implementasi dialog sosial yang efektif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Tripartit yang seharusnya menjadi wadah diskusi bersama tampaknya belum berfungsi optimal dalam proses perumusan kebijakan pengupahan kali ini.
Ke depan, pemerintah perlu memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan benar-benar dilibatkan sejak awal dalam perumusan kebijakan, bukan hanya sekadar menjadi objek sosialisasi setelah kebijakan ditetapkan. Transparansi dan partisipasi aktif semua pihak menjadi kunci untuk menghindari penolakan dan konflik di kemudian hari. (*)