BLITAR – Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Kamis (19/12/2025). Penangkapan ini menjadi sorotan tajam lantaran politikus muda tersebut belum genap satu tahun menduduki kursi orang nomor satu di Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara Kunang, yang merupakan politikus PDI Perjuangan, tidak ditangkap sendirian. Tim satgas KPK turut mengamankan sang ayah, HM Kunang, beserta sembilan orang staf lainnya. Hingga berita ini diturunkan, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Rekor Bupati Termuda yang Berujung OTT
Ade Kuswara Kunang mengukir sejarah sebagai bupati definitif termuda sepanjang sejarah Kabupaten Bekasi. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 lalu di usia 31 tahun 6 bulan. Bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, pasangan ini merupakan pemenang dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun sayang, sejarah manis sebagai pemimpin muda berprestasi itu kini ternodai. Belum genap 10 bulan mengemban amanah rakyat Bekasi, Ade justru terjerat dalam pusaran kasus hukum di lembaga antirasuah.
Profil dan Rekam Jejak Ade Kuswara Kunang
Pria kelahiran Bekasi, 15 Agustus 1993 ini memiliki latar belakang pendidikan hukum sebagai lulusan Sarjana Hukum dari President University. Sebelum menjabat sebagai bupati, karier politiknya tergolong cemerlang di legislatif.
Anggota DPRD: Ade tercatat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi selama dua periode, yakni 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029.
Organisasi: Ia dikenal aktif di berbagai organisasi, di antaranya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Muslimin Indonesia (Bamusi) serta Dewan Pengawas Garda Pasundan.
Penangkapan pada hari Kamis ini menambah daftar panjang kepala daerah yang harus berurusan dengan KPK. Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan rincian lebih detail mengenai barang bukti dan nominal uang yang diamankan dalam OTT tersebut. Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring operasi tersebut.(*)
Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi