BLITAR KAWENTAR – Informasi mengenai tabel rapel pensiunan yang disebut akan dicairkan minggu depan kembali menyebar luas di berbagai platform media sosial dan grup percakapan para pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Kabar viral tersebut menyebutkan TASPEN telah mengumumkan skema baru pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan lengkap dengan penjelasan rinci mengenai proses, kategori penerima, hingga estimasi nominal berdasarkan golongan.
Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya tabel baru yang memuat perubahan per golongan, termasuk detail nominal rapel dari sisa bulan yang tertunda, besaran kenaikan bersih setelah dipotong kewajiban rutin, hingga perbedaan kompensasi antara pensiunan aktif dan pensiunan janda atau duda. Kabar ini memicu antusiasme tinggi di kalangan pensiunan yang langsung mengecek validitas data mereka, memastikan rekening bank masih aktif, dan bahkan mendatangi kantor cabang TASPEN untuk mendapatkan klarifikasi. Banyak komunitas pensiunan mulai saling berbagi informasi dan membandingkan nominal yang tercantum dengan rumor yang selama ini beredar.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
Menanggapi ramainya informasi viral tersebut, PT TASPEN kembali memberikan klarifikasi tegas terkait isu kenaikan pensiun dan pencairan rapel. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting untuk memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan, termasuk informasi tentang tabel rapel pensiunan dan pencairan minggu depan yang ramai diperbincangkan.
Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan. TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan, sehingga informasi mengenai pencairan rapel yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu Regulasi Lama
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun Purnawirawan TNI dan Polri, tunjangan kehormatan, maupun tunjangan perintis pergerakan kebangsaan. Artinya, gaji yang diterima pensiunan saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama perusahaan dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab, serta mengurangi potensi kesalahan administrasi yang dapat merugikan peserta.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial ataupun aplikasi percakapan. Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, tabel rapel, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id. Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait pensiun.(*)