BLITAR – Isu rapel pensiunan cair 22 Desember 2025 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan platform YouTube. Sejumlah video menyebutkan rapel gaji pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri akan dibayarkan menjelang akhir Desember 2025. Klaim tersebut bahkan disertai narasi tabel kenaikan gaji yang disebut telah disiapkan oleh PT TASPEN.
Isu rapel pensiunan cair 22 Desember 2025 ini menyebar cepat di grup WhatsApp pensiunan. Banyak yang mengaitkannya dengan informasi dari media sosial PT TASPEN. Tidak sedikit pensiunan mempertanyakan kepastian jadwal pencairan dan besaran rapelan yang disebut akan diterima dalam waktu dekat.
Dalam berbagai konten viral, disebutkan bahwa pembayaran rapel pensiunan 2025 akan dilakukan secara menyeluruh, lengkap dengan penyesuaian gaji berdasarkan golongan. Namun, informasi tersebut tidak disertai rujukan kebijakan resmi pemerintah maupun dasar regulasi yang jelas.
Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Rapel Pensiunan
Menanggapi isu rapel pensiunan cair 22 Desember 2025, PT TASPEN Kediri memberikan klarifikasi tegas. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
TASPEN menyampaikan bahwa seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Perusahaan hanya bertugas sebagai pengelola dan penyalur dana pensiun setelah ada regulasi dan instruksi resmi yang ditetapkan.
Klaim Pencairan 22 Desember Dipastikan Tidak Benar
Terkait klaim pencairan rapel pensiunan pada 22 Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi yang menyebut rapel pensiunan cair pada tanggal tersebut dipastikan tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, TASPEN menegaskan bahwa hingga pertengahan Desember 2025 belum terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima berbagai tunjangan negara lainnya.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga meluruskan klaim nominal rapel yang beredar luas. Besaran rapel, apabila suatu saat diberlakukan, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, pangkat terakhir, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, klaim nominal maksimal yang beredar di media sosial dinilai tidak akurat.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. TASPEN juga mengimbau para pensiunan agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919, situs resmi, dan akun media sosial resmi perusahaan. Hingga ada keputusan pemerintah, isu rapel pensiunan cair 22 Desember 2025 dipastikan tidak benar. (*)
Editor : Ichaa Melinda Putri