BLITAR – Isu rapel pensiun cair 5 Januari 2026 mendadak viral di YouTube dan media sosial. Dalam sejumlah konten, disebutkan pemerintah telah menetapkan jadwal pasti pencairan rapel gaji sekaligus kenaikan pensiun bagi ASN, TNI, Polri, hingga penerima manfaat Taspen. Narasi itu menyebut rapel bernilai besar, bahkan diklaim bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung golongan dan masa kerja.
Klaim rapel pensiun cair 5 Januari 2026 tersebut menyasar keresahan pensiunan yang selama ini menunggu kepastian. Disebutkan pula bahwa seluruh mekanisme telah siap, lengkap dengan prioritas usia lanjut dan pemantauan melalui aplikasi resmi. Informasi ini memicu harapan besar, namun juga berpotensi menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.
Klarifikasi TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi isu rapel pensiun cair 5 Januari 2026 yang viral, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN pada 17 November 2025.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, dan kenaikan pensiun merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Selama belum ada keputusan resmi, TASPEN tidak dapat menyalurkan rapel atau menaikkan nilai pensiun secara sepihak.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
Terkait klaim nominal rapel yang beredar, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel, jika suatu saat diberlakukan, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta regulasi yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang banyak disebut dalam konten viral.
Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum menerima instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Hal ini berlaku bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, janda, warakawuri, maupun penerima tunjangan kehormatan negara lainnya.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya. TASPEN menegaskan belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian atau kenaikan pensiun setelah aturan tersebut.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Hoaks
Dalam menjalankan layanan, TASPEN berkomitmen menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi dasar untuk menjaga akurasi dan tanggung jawab dalam penyaluran hak peserta.
TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs taspen.co.id. Hingga ada pengumuman resmi pemerintah, masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu kepastian.
Editor : Axsha Zazhika