BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan kembali viral di media sosial dan platform YouTube. Sejumlah konten menyebut rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan segera dicairkan, bahkan dikaitkan dengan pernyataan Menteri Keuangan dan terbitnya regulasi baru. Informasi ini dengan cepat menyebar dan memunculkan harapan besar di kalangan pensiunan.
Dalam narasi yang beredar, rapel gaji pensiunan disebut akan dibayarkan pada waktu tertentu dengan nominal bervariasi, bahkan diklaim bernilai besar. Isu tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang dianggap sebagai dasar hukum pencairan rapel gaji pensiunan. Namun, klaim itu perlu dicermati secara hati-hati.
Seiring ramainya pembahasan rapel gaji pensiunan, PT Taspen (Persero) bersama pemerintah memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Klarifikasi TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan merupakan kewenangan penuh Pemerintah. Apabila telah ditetapkan, kebijakan tersebut akan diumumkan secara resmi melalui saluran yang sah.
Rapel Tidak Otomatis dan Nominal Berbeda
Menanggapi klaim nominal besar, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel, jika suatu saat diberlakukan, sangat bergantung pada sejumlah faktor. Faktor tersebut meliputi golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang sering disebut dalam konten viral.
Selain itu, TASPEN mengonfirmasi belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut pencairan rapel dalam waktu dekat dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, tidak terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok, baik bagi PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima manfaat lainnya.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan yang beredar saat ini belum memiliki dasar hukum. Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah.
Editor : Axsha Zazhika