Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Isu Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan ASN-TNI-Polri Kembali Viral, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Axsha Zazhika • Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:30 WIB
Isu Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan ASN-TNI-Polri Kembali Viral, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Isu Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan ASN-TNI-Polri Kembali Viral, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITAR – Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan platform berbagi video. Sejumlah konten YouTube menyebut adanya rencana pencairan rapel gaji pensiunan pada 2025, bahkan dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dan pernyataan Menteri Keuangan. Informasi ini menyebar luas dan memunculkan harapan di kalangan pensiunan.

Dalam narasi yang beredar, rapel dan kenaikan gaji pensiunan disebut akan diberikan dengan persentase tertentu. Isu tersebut juga kerap dikaitkan dengan regulasi baru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Namun, klaim tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan penjelasan resmi dari lembaga berwenang.

Seiring derasnya arus informasi soal rapel gaji pensiunan, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi untuk meluruskan kabar yang dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi

PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.

Menurut TASPEN, seluruh kebijakan terkait kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Apabila telah ditetapkan, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui saluran yang sah.

Dasar Pembayaran Masih PP Nomor 8 Tahun 2024

Saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada peraturan pemerintah baru yang mengatur kenaikan tambahan atau pembayaran rapel gaji pensiunan.

TASPEN juga menegaskan belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut pencairan rapel tambahan dipastikan tidak benar.

Rapel Tidak Otomatis dan Nominal Berbeda

Terkait isu nominal rapel, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel, jika suatu saat diberlakukan, akan sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua pensiunan akan menerima jumlah yang sama atau maksimal.

Imbauan Waspada Informasi Viral

TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta hanya mempercayai informasi dari kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id.

Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan yang beredar saat ini belum memiliki dasar hukum baru. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah.

Editor : Axsha Zazhika
#taspen #Pensiunan ASN #kenaikan pensiun #informasi viral #Rapel Gaji