BLITAR – Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri kembali viral di media sosial dan YouTube. Sebuah video menyebut PT Taspen telah mengumumkan pencairan rapel sekaligus penyesuaian kenaikan gaji pensiunan dengan jadwal hingga awal 2026. Narasi tersebut menggambarkan pencairan yang disebut sudah pasti, lengkap dengan mekanisme dan tahapan penerima.
Dalam konten yang beredar, rapel gaji pensiunan diklaim dibayarkan bertahap, bahkan disebut sudah disiapkan anggarannya oleh pemerintah. Video tersebut juga menyebut adanya kenaikan gaji pensiun 2025 dengan persentase tertentu, sehingga memunculkan harapan besar di kalangan pensiunan dan keluarga.
Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan penjelasan resmi dari lembaga yang berwenang.
Klarifikasi Resmi TASPEN
PT Taspen (Persero) menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menjelaskan bahwa seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan merupakan kewenangan penuh Pemerintah. Selama belum ada keputusan tertulis berupa peraturan pemerintah atau regulasi resmi lainnya, maka informasi yang beredar di masyarakat tidak dapat dijadikan pegangan.
Dasar Pembayaran Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024 dan hingga pertengahan Desember 2025 belum mengalami perubahan.
TASPEN memastikan tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan tambahan pensiun pokok maupun pembayaran rapel gaji pensiunan. Informasi mengenai pencairan rapelan yang disebut sudah berjalan dipastikan tidak benar.
Rapel Bergantung Aturan dan Tidak Otomatis
Terkait isu besaran rapel, TASPEN menjelaskan bahwa apabila suatu saat rapel diberlakukan, nominalnya sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, dan ketentuan peraturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama, apalagi dalam jumlah besar seperti yang sering diklaim dalam konten viral.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN juga mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan yang viral saat ini belum memiliki dasar hukum. Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah.
Editor : Axsha Zazhika