Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Isu Kenaikan Pensiun dan Rapelan Terus Berulang, TASPEN Kediri Buka Fakta Resmi dan Bongkar Pola Hoaks yang Meresahkan Pensiunan

Axsha Zazhika • Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:15 WIB
Isu Kenaikan Pensiun dan Rapelan Terus Berulang, TASPEN Kediri Buka Fakta Resmi dan Bongkar Pola Hoaks yang Meresahkan Pensiunan
Isu Kenaikan Pensiun dan Rapelan Terus Berulang, TASPEN Kediri Buka Fakta Resmi dan Bongkar Pola Hoaks yang Meresahkan Pensiunan

BLITAR – Isu kenaikan pensiun kembali memicu keresahan di kalangan purnabakti setelah beredar video YouTube yang membahas harapan pencairan rapelan dana pensiun. Narasi yang disampaikan menggambarkan situasi emosional para pensiunan yang berulang kali berharap dana tambahan masuk ke rekening, namun kenyataannya saldo tetap tidak berubah.

Dalam video tersebut, kenaikan pensiun digambarkan seolah tertunda karena banjir informasi palsu yang sengaja dimainkan pihak tidak bertanggung jawab. Pola hoaks yang disebutkan antara lain penggunaan tanggal spesifik, istilah teknis seperti APBN, hingga potongan video lama pejabat yang diklaim sebagai pernyataan terbaru. Informasi ini dengan cepat menyebar melalui media sosial dan grup percakapan.

Isu kenaikan pensiun semakin sensitif karena sering disertai klaim bahwa seluruh pensiunan akan menerima rapelan dalam jumlah yang sama. Klaim inilah yang kemudian ditegaskan sebagai tidak sesuai dengan sistem pensiun yang berlaku di Indonesia.

TASPEN Kediri Tegaskan Posisi Resmi

Menanggapi maraknya informasi tersebut, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri kembali memberikan klarifikasi tegas. Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi PNS, Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan mengenai pensiun merupakan kewenangan penuh pemerintah. Perusahaan hanya bertugas sebagai pelaksana pembayaran berdasarkan regulasi yang sah. Tanpa adanya peraturan pemerintah (PP) baru, TASPEN tidak memiliki dasar hukum untuk mencairkan kenaikan maupun rapelan dana pensiun.

Rapelan Bersifat Individual, Bukan Merata

Terkait isu rapelan, TASPEN menjelaskan bahwa besaran yang diterima setiap pensiunan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku saat pensiun. Karena itu, klaim pembagian rapelan secara merata dipastikan tidak benar.

Saat ini, dasar pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat kebijakan baru mengenai kenaikan pensiun maupun instruksi pembayaran rapelan dari pemerintah.

Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Hoaks

Dalam klarifikasinya, TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi landasan untuk menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.

TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, situs taspen.co.id, dan akun media sosial resmi. Dengan berpegang pada sumber valid, para pensiunan diharapkan terhindar dari hoaks dan dapat menyikapi isu kenaikan pensiun secara lebih bijak.

Editor : Axsha Zazhika
#Taspen Kediri #rapelan pensiun #pensiunan pns #kenaikan pensiun #Hoaks pensiunan