BLITAR - Sertifikat tanah elektronik kembali menjadi sorotan publik seiring target pemerintah yang menegaskan bahwa seluruh sertifikat tanah di Indonesia akan beralih ke format digital pada 2026. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai solusi untuk mengatasi mafia tanah, sertifikat palsu, dan tumpang tindih lahan, namun di sisi lain juga memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.
Digitalisasi sertifikat tanah dinilai sebagai langkah besar dalam reformasi pertanahan nasional. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai sistem manual selama ini menjadi celah utama munculnya sertifikat ganda, dokumen palsu, hingga praktik manipulasi data di kantor pertanahan.
Isu ini menguat karena persoalan tanah di Indonesia tergolong kompleks. Mafia tanah kerap memanfaatkan sertifikat kertas yang mudah digandakan atau dimanipulasi, terutama pada sistem pencatatan lama yang belum sepenuhnya berbasis teknologi.
Target Nasional Sertifikat Tanah Elektronik 2026
Pemerintah menargetkan seluruh sertifikat tanah di Indonesia telah berbentuk sertifikat tanah elektronik pada 2026. Langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan payung hukum tersebut, sertifikat tanah digital dinyatakan sah secara hukum. Seluruh data kepemilikan tanah nantinya tersimpan dalam sistem elektronik pemerintah dan tidak lagi bergantung pada sertifikat kertas sebagai sumber utama pembuktian.
Alasan Pemerintah Dorong Digitalisasi
Pemerintah beranggapan digitalisasi dapat menutup ruang pemalsuan sertifikat. Jika seluruh data tersimpan dalam sistem komputer, sertifikat palsu dan praktik penggandaan dokumen diyakini tidak lagi mudah dilakukan. Selain itu, sertifikat tanah elektronik dinilai lebih aman karena tidak bisa hilang, terbakar, atau rusak akibat bencana.
Transformasi ini juga sejalan dengan agenda besar digitalisasi layanan publik. Transaksi jual beli tanah, pengalihan hak, hingga pembaruan data diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
Kekhawatiran: Keamanan Data dan Akses Masyarakat
Meski menjanjikan efisiensi, kebijakan sertifikat tanah elektronik juga menuai kritik. Salah satu kekhawatiran utama adalah keamanan sistem digital. Ancaman peretasan atau serangan siber dinilai berpotensi menimbulkan dampak lebih besar dibanding pemalsuan sertifikat konvensional.
Jika satu sertifikat palsu hanya berdampak pada satu bidang tanah, kebocoran sistem digital berisiko mengubah ribuan data dalam waktu singkat. Kekhawatiran inilah yang memunculkan istilah baru, mafia tanah digital.
Selain itu, persoalan akses menjadi sorotan. Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki infrastruktur internet yang memadai. Masyarakat desa, wilayah terpencil, hingga komunitas adat dikhawatirkan kesulitan mengakses haknya jika sertifikat sepenuhnya berbasis digital.
Belajar dari Kasus Sertifikat Ganda
Kasus sertifikat ganda yang pernah terjadi di Cakung, Jakarta Timur, menjadi contoh nyata lemahnya sistem pencatatan tanah. Satu bidang tanah memiliki dua sertifikat yang sama-sama dianggap sah hingga berujung sengketa di pengadilan.
Kasus serupa memunculkan pertanyaan, bagaimana jika hal tersebut terjadi dalam sistem digital? Pemerintah menyebut sertifikat elektronik dilengkapi sistem keamanan, enkripsi, dan cadangan data. Namun, pakar hukum agraria mengingatkan bahwa risiko peretasan tetap harus diantisipasi secara serius.
Tantangan Besar Menuju Sertifikat Digital
Setidaknya ada tiga tantangan utama dalam penerapan sertifikat tanah elektronik. Pertama, kesiapan infrastruktur digital di seluruh daerah. Kedua, kemampuan sumber daya manusia BPN dalam menghadapi ancaman siber. Ketiga, literasi digital masyarakat agar tidak kehilangan akses atas hak tanahnya sendiri.
Jika ketiga aspek tersebut tidak dipersiapkan secara matang, kebijakan ini berpotensi menimbulkan konflik baru, baik secara hukum, sosial, maupun politik.
Perlu Kehati-hatian dan Pengawasan Publik
Sertifikat tanah elektronik memang menawarkan kemajuan dan efisiensi. Namun, tanpa pengamanan sistem yang kuat, transparansi, serta perlindungan bagi kelompok rentan, digitalisasi justru dapat menjadi bumerang.
Pemerintah dituntut membuktikan bahwa sertifikat tanah elektronik benar-benar aman, adil, dan berpihak kepada rakyat. Sebab bagi masyarakat, kehilangan tanah bukan sekadar kehilangan aset, melainkan juga kehilangan masa depan. (*)
Editor : Vicky Hernanda