BLITAR – Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan lahan. Untuk menghindari risiko pemalsuan, masyarakat perlu melakukan cek keaslian sertifikat tanah secara benar dan resmi melalui layanan yang disediakan Kementerian ATR/BPN.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN menyediakan dua metode pengecekan online, yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs resmi atrbpn.go.id. Kedua layanan ini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Kabak Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Rizdianto Prabowo, menjelaskan pengecekan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Masyarakat perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store, kemudian melakukan registrasi menggunakan email aktif. Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat membuka menu cari berkas, memilih kantor pertanahan penerbit sertifikat, memasukkan nomor berkas atau nomor sertifikat, tahun, serta kode captcha, lalu menekan tombol cari berkas. Jika data valid, aplikasi akan menampilkan informasi sertifikat dan kepemilikannya.
Selain aplikasi, cek keaslian sertifikat tanah juga dapat dilakukan melalui situs atrbpn.go.id. Pengguna memilih menu publikasi, layanan, lalu fitur pengecekan berkas. Data yang dimasukkan meliputi kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan kode captcha. Sistem akan menampilkan data sertifikat sesuai informasi yang tercatat. Cara ini menjadi langkah resmi untuk memastikan sertifikat tanah asli atau palsu tanpa perlu antre di kantor BPN.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana