Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kasus Ijazah Jokowi Kian Kompleks, Kubu Roy Suryo Soroti Kejanggalan Restorative Justice hingga SP3 Egi Sujana

Dyah Wulandari • Kamis, 22 Januari 2026 | 17:50 WIB

Kasus ijazah Jokowi berlanjut. Kubu Roy Suryo menyoroti kejanggalan restorative justice yang berujung SP3 Egi Sujana.
Kasus ijazah Jokowi berlanjut. Kubu Roy Suryo menyoroti kejanggalan restorative justice yang berujung SP3 Egi Sujana.

JAKARTA - Kasus ijazah Jokowi kembali berkembang dengan munculnya sorotan tajam terhadap mekanisme restorative justice (RJ) yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis. Kubu Roy Suryo menilai terdapat sejumlah keanehan dalam penerapan RJ tersebut, meski menegaskan tidak berniat menggugat keputusan yang telah diberikan kepada kedua pihak tersebut.

Perwakilan Roy Suryo menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan Egi Sujana dan Damai Hari Lubis yang menikmati SP3 melalui mekanisme RJ. Namun, mereka menilai terdapat catatan penting yang perlu digarisbawahi, terutama terkait kesesuaian prosedur dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin mencabut atau menggugat RJ untuk Egi dan Damai. Silakan mereka menikmatinya. Tapi ada kejanggalan yang perlu diluruskan,” ujar perwakilan kubu Roy Suryo dalam keterangannya.

Baca Juga: Video Viral Futsal Awas Awas Bola, Campuran Musik dan Teriakan Lapangan Ini Bikin Warganet Salah Fokus

Dinilai Tak Sesuai Ancaman Hukuman

Salah satu keberatan utama adalah penerapan RJ terhadap perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Dalam kluster pertama kasus ijazah Jokowi, terdapat sangkaan pasal provokasi dan penghasutan Pasal 160 KUHP serta Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Menurut kubu Roy Suryo, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, perkara dengan ancaman pidana tersebut seharusnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, terlebih jika terdapat unsur tipu daya atau rekayasa.

“Maka RJ ini kami nilai tidak genuin, seolah ada rekayasa tertentu,” tegasnya.

Baca Juga: Usia Produktif Warga Blitar Dominasi Lapangan Pekerjaan di Sektor Buruh hingga Pegawai, Berikut Hasil Pendataan BPS

Disorotnya Peran Penyidik

Kritik juga diarahkan pada kehadiran dua penyidik yang disebut mendatangi Solo dalam rangkaian proses RJ. Menurut kubu Roy Suryo, meski RJ dapat diinisiasi oleh pelapor, terlapor, atau penyidik, namun tindakan tersebut dinilai berlebihan.

“RJ memang bisa inisiatif penyidik, tapi tidak sampai seperti ini. Ada kesan istimewa,” ujarnya.

Acuan Aturan Baru Mahkamah Agung

Dalam kesempatan yang sama, pihak Roy Suryo merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 2 Januari 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman terbaru dalam pelaksanaan restorative justice baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2026 Kapan Cair? Jangan Panik Dulu! Ini 4 Penyebab PKH-BPNT Belum Masuk Rekening KKS, Mulai SPM Belum Terbit hingga Status Exclude

Dijelaskan, mekanisme RJ tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat karena terdapat prosedur yang harus dilalui, termasuk izin Ketua Pengadilan Negeri yang memiliki tenggat waktu hingga tiga hari. Selain itu, kesepakatan RJ harus dilakukan secara terbuka karena menyangkut kepentingan publik.

“Kalau di awal tahun ini saja kita sudah melanggar aturan, itu tidak benar,” tegasnya.

Keterangan Ahli Neuroscience

Dalam rangkaian pemeriksaan ahli, Prof. Zainal Muttaqin memberikan penjelasan terkait analisis mikroekspresi yang dilakukan oleh dr. Tifa. Ia menegaskan bahwa kajian tersebut berbasis ilmu neuroscience dan neurobehavior, yang mempelajari hubungan otak, memori, dan perilaku manusia.

Menurut Prof. Zainal, memori autobiografis seseorang tersimpan kuat dalam otak dan akan muncul secara runtut dalam narasi. Ketidakkonsistenan atau tambahan informasi dapat terdeteksi melalui perubahan mikroekspresi wajah.

Baca Juga: Kata Pelaku Usaha Muda Blitar Ketika Gen Z Membangun Usaha dari Titik Nol dan Tanpa Privilege, Kenapa Tidak?

“Ini bisa dianalisis secara ilmiah, bukan asumsi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kompetensi keilmuan tidak selalu ditentukan oleh sertifikasi formal, melainkan oleh rekam jejak akademik dan keilmuan seseorang.

Penyidikan Masih Berjalan

Dengan berbagai keberatan dan keterangan ahli yang disampaikan, kubu Roy Suryo menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka meminta seluruh aparat penegak hukum mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga integritas penanganan kasus ijazah Jokowi.

Kasus ini pun diperkirakan masih akan terus bergulir seiring berjalannya pemeriksaan lanjutan dan pendalaman aspek hukum serta keilmuan yang menyertainya.

Editor : Dyah Wulandari
#roy suryo #ijazah joko widodo #restorative justice