Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gaji Pensiunan Naik 75%? Janji Presiden Prabowo Viral, Ini Fakta Resmi Soal Skema, Rapelan, dan Aturan yang Masih Ditunggu

Vicky Hernanda • Selasa, 27 Januari 2026 | 10:50 WIB
Gaji Pensiunan Naik 75%?
Gaji Pensiunan Naik 75%?

BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiunan 75 persen kembali viral di media sosial dan YouTube. Konten yang beredar menyebut janji Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengubah total gaji pensiun ASN, TNI, dan Polri secara signifikan. Dalam narasi viral, muncul pertanyaan soal dasar perhitungan 75 persen, waktu mulai berlaku, hingga kemungkinan adanya rapelan sejak awal 2025.

Isu kenaikan gaji pensiunan 75 persen ini memicu harapan besar, terutama bagi pensiunan golongan senior. Dalam perhitungan yang beredar, gaji pokok ASN golongan IV dengan masa kerja panjang disebut mencapai belasan juta rupiah, sehingga 75 persen dari angka tersebut dinilai bisa meningkatkan manfaat pensiun secara signifikan.

Namun, dalam praktik sistem pensiun ASN saat ini, yang menjadi dasar perhitungan bukan take home pay, melainkan gaji pokok. Karena itu, angka kenaikan riil yang beredar di kalangan pensiunan diperkirakan jauh lebih kecil dibanding hitungan kasar di media sosial.

Perpres Sudah Terbit, Tapi Bukan Aturan Teknis Gaji

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025. Namun, Perpres tersebut bukan aturan teknis langsung mengenai besaran kenaikan gaji maupun skema pensiun.

Dalam Perpres tersebut, kebijakan kenaikan gaji ASN dan kelompok tertentu tercantum dalam Lampiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Di dalamnya disebutkan program peningkatan kesejahteraan ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI dan Polri. Namun, tidak ada angka persentase, tidak ada tanggal mulai, dan tidak ada skema khusus untuk pensiunan.

Skema Pensiun dan Rapelan Masih Menunggu Aturan Lanjutan

Pemerintah menegaskan bahwa untuk kenaikan gaji pensiunan 75 persen, masih dibutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres). Aturan inilah yang nantinya akan menentukan besaran resmi, waktu mulai berlaku, serta apakah berlaku surut atau retroaktif.

Tanpa aturan teknis tersebut, belum ada dasar hukum untuk menghitung secara pasti kenaikan pensiun maupun potensi rapelan. Artinya, meskipun kebijakan kenaikan gaji masuk dalam arah kebijakan pemerintah, detail implementasinya masih menunggu regulasi lanjutan.

Dampak ke APBN dan Dana Pensiun

Pemerintah dan DPR juga mencermati dampak kebijakan ini terhadap keuangan negara. Data menunjukkan belanja pensiun dalam APBN terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, perlu ditegaskan bahwa dana pensiun bukan sepenuhnya beban APBN, karena terdapat potongan iuran dari gaji ASN selama masa aktif kerja.

Dana pensiun yang dikelola melalui Taspen dan Asabri merupakan dana amanah dan asuransi sosial hari tua. Karena itu, berbagai pihak mengingatkan agar pengelolaan dana pensiun tetap melindungi hak pensiunan dan tidak menimbulkan ketidakpastian.

Kesimpulan: Bukan Hoaks, Tapi Belum Bisa Dihitung

Pemerintah menegaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan 75 persen bukan hoaks. Namun hingga kini, besaran resmi, jadwal berlaku, serta skema rapelan belum ditetapkan. Seluruhnya masih menunggu aturan teknis lanjutan.

Dengan demikian, pensiunan diminta tetap memantau regulasi resmi dan tidak terpancing perhitungan yang belum memiliki dasar hukum. Kepastian baru akan diperoleh setelah PP atau Keppres diterbitkan. (*)

Editor : Vicky Hernanda
#kebijakan pensiun #Gaji Pensiunan #Perpres 79 2025 #kenaikan pensiun #asn pensiun