JAKARTA – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kembali menegaskan tuntutannya kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera menjalankan reforma agraria sejati sesuai mandat konstitusi. Peringatan Hari Tani Nasional dimanfaatkan KPA bukan sekadar sebagai seremoni tahunan, melainkan momentum politik untuk mengingatkan negara bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 hingga kini belum dijalankan secara konsisten.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyampaikan bahwa peringatan Hari Tani Nasional digelar serentak di berbagai daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten. Aksi ini melibatkan jaringan organisasi petani, nelayan, masyarakat adat, hingga buruh yang tergabung dalam KPA di berbagai wilayah Indonesia.
“Hari Tani Nasional adalah lebarannya kaum tani. Tapi di balik itu, ada kemarahan dan kekecewaan karena mandat konstitusi terus diabaikan,” ujar Dewi Kartika dalam forum dialog bersama DPR RI.
Mandat Konstitusi yang Tak Kunjung Dijalankan
Menurut Dewi, sejak berdiri pada 1994, KPA secara konsisten mendorong negara agar menjalankan reforma agraria sesuai Pasal 33 UUD 1945, UUPA 1960, serta TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Selama 65 tahun UUPA berlaku, kebijakan agraria dinilai semakin dikuasai oleh undang-undang sektoral seperti Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Minerba, hingga Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi-regulasi tersebut, kata Dewi, justru memunggungi petani, nelayan, masyarakat adat, dan perempuan pedesaan.
“Judul pernyataan sikap kami jelas: rakyat dan kekayaan bangsa setiap hari dijarah. Presiden dan DPR harus segera menjalankan reforma agraria sejati sekarang juga,” tegasnya.
Penjarahan Tanah Rakyat yang Luput dari Sorotan
KPA menyoroti bahwa di tengah sorotan publik terhadap berbagai skandal elite, penjarahan tanah rakyat di pedesaan justru kerap luput dari pemberitaan. Padahal, konflik agraria nyata terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Petani kehilangan tanah garapan, nelayan kehilangan akses wilayah tangkap, sementara masyarakat adat tersingkir akibat konsesi jangka panjang. Berbagai izin seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hutan Tanaman Industri (HTI), izin tambang, hingga proyek strategis nasional dinilai terus masuk ke kampung-kampung rakyat.
Bahkan, wilayah yang telah lama menjadi desa definitif dengan sekolah, rumah ibadah, fasilitas sosial, dan pemerintahan desa masih kerap diperlakukan sebagai kawasan konsesi.
“Kampung sudah ada puluhan tahun, tapi tidak pernah dimerdekakan,” ujar Dewi.
Bank Tanah dan Satgas PKH Jadi Sorotan
Dalam paparannya, KPA juga menyinggung keberadaan Bank Tanah dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Alih-alih menyelesaikan konflik, kebijakan ini dinilai justru memperparah situasi di lapangan.
Kasus pematokan lahan pertanian di Desa Tebo oleh Satgas PKH serta pemagaran desa-desa di Cianjur oleh Bank Tanah menjadi contoh nyata. Padahal wilayah tersebut merupakan sentra pangan nasional yang telah dikelola masyarakat sejak era Orde Baru.
“Ini bukan konflik baru, tapi konflik lama yang dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Baca Juga: Sidang Permintaan Risalah RUPS Dahlan Iskan kepada Direksi PT Jawa Pos
Tiga Pilar Reforma Agraria dan Desakan Kelembagaan Khusus
KPA menegaskan bahwa reforma agraria sejati harus dijalankan melalui tiga pilar utama. Pertama, redistribusi tanah kepada rakyat. Tanpa pembagian tanah, reforma agraria dianggap hanya jargon politik.
Kedua, penyelesaian konflik agraria secara sistematis, bukan kasuistik. Ketiga, pengembangan ekonomi pedesaan berbasis penguasaan kolektif petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Selain itu, KPA mendesak pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bersifat otoritatif dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menurut Dewi, gugus tugas reforma agraria yang ada saat ini terbukti tidak efektif dan hanya menghasilkan rapat tanpa penyelesaian nyata.
“Kami juga meminta DPR membentuk pansus reforma agraria agar ada pengawasan lintas komisi terhadap progres penyelesaian konflik,” ujarnya.
KPA berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berani mengambil diskresi politik dan hukum agar reforma agraria tidak kembali menjadi janji kosong.
Editor : Dyah Wulandari