BLITAR KAWENTAR – Isu rapel dan kenaikan pensiun PNS kembali viral di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah video, disebutkan bahwa rapel kenaikan gaji pensiun telah resmi cair dan mulai ditransfer ke rekening pensiunan ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Narasi tersebut bahkan menyebut pencairan dilakukan otomatis dan mencakup janda, duda, hingga ahli waris yang sah.
Konten viral itu memicu harapan besar di kalangan pensiunan. Banyak yang percaya rapel dan kenaikan pensiun PNS sudah menjadi keputusan final pemerintah, bukan lagi wacana. Informasi tersebut juga disertai klaim bahwa keterlambatan pencairan hanya disebabkan persoalan administrasi individu, bukan kebijakan negara.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi ramainya isu rapel dan kenaikan pensiun PNS, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi tegas. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
Penegasan tersebut berlaku bagi seluruh kategori penerima, mulai dari pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, hingga janda, warakawuri, duda, serta penerima tunjangan negara lainnya. TASPEN menyebut informasi yang beredar tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Rapel Pensiun Belum Ada Instruksi Resmi
TASPEN juga memastikan belum menerima instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, kabar pencairan rapel yang disebut sudah masuk ke rekening dipastikan tidak benar.
Jika suatu saat kebijakan rapel ditetapkan, TASPEN menegaskan besarannya tidak bersifat seragam. Nominal rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan peraturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima jumlah maksimal seperti yang kerap digambarkan dalam konten viral.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN menegaskan belum ada keputusan lanjutan dari pemerintah terkait kenaikan maupun rapelan pensiun.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
Dalam klarifikasinya, TASPEN mengingatkan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Apabila ada perubahan, pengumuman akan disampaikan melalui kanal resmi.
TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat, khususnya pensiunan, diimbau tidak mudah percaya pada informasi viral tanpa sumber resmi agar terhindar dari kecemasan yang tidak perlu.
Editor : Novica Satya Nadianti