BLITAR – Isu viral di YouTube dan media sosial menyebut surat tanah lama seperti girik tidak berlaku lagi mulai Februari 2026. Narasi yang beredar menyiratkan kekhawatiran masyarakat akan kehilangan hak atas tanah bila belum memiliki sertifikat. Isu ini cepat menyebar dan memicu kebingungan, terutama di kalangan pemilik tanah yang masih memegang bukti lama.
Dalam sejumlah unggahan video, disebutkan bahwa girik, pipil, kekitir, dan surat tanah adat lain akan “hangus” jika tidak segera diurus. Klaim ini kemudian memunculkan pertanyaan publik tentang kepastian hukum kepemilikan tanah dan langkah yang harus ditempuh masyarakat.
Isu Viral Girik Tidak Berlaku 2026
Isu viral girik tidak berlaku Februari 2026 merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Namun, informasi yang beredar kerap tidak disertai penjelasan utuh sehingga memunculkan tafsir keliru. Pemerintah menegaskan tidak ada penghapusan hak masyarakat secara sepihak.
Penjelasan Resmi ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sejak awal, girik dan surat tanah lama bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan petunjuk penguasaan atau hak adat di masa lalu. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN, Asnaidi, menyampaikan bahwa bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara hanyalah sertifikat tanah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga pernah menjelaskan bahwa girik otomatis tidak berlaku setelah seluruh bidang tanah di suatu wilayah terpetakan dan telah diterbitkan sertifikat resmi. Artinya, ketentuan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum pertanahan, bukan mengambil hak masyarakat.
Girik Bisa Dikonversi Jadi Sertifikat
ATR/BPN menegaskan, berbagai bukti hak lama dapat dikonversi menjadi sertifikat sesuai UUPA 1960. Masyarakat yang masih memegang girik diimbau segera mendaftarkan tanahnya ke BPN agar memperoleh perlindungan hukum.
Proses konversi girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dilakukan melalui dua tahap besar. Pertama, pengurusan dokumen di desa atau kelurahan, meliputi surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah sporadik. Dokumen ini menjadi dasar pengajuan ke kantor pertanahan.
Tahap kedua adalah pengajuan sertifikat di kantor pertanahan. Pemohon mengajukan formulir, melampirkan identitas, SPPT PBB, bukti SSB BPHTB, dan SSPH. Selanjutnya dilakukan pengukuran tanah, penelitian data yuridis oleh Panitia A, serta pengumuman data selama 60 hari untuk membuka ruang keberatan. Setelah itu diterbitkan SK hak atas tanah dan dilanjutkan proses penerbitan sertifikat.
Estimasi Waktu dan Biaya
Estimasi waktu penyelesaian konversi girik ke SHM adalah 98 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Biaya resmi PNBP dihitung berdasarkan luas dan lokasi tanah. Sebagai contoh, tanah 500 meter persegi di Jawa Barat diperkirakan Rp250 ribu, sedangkan 750 meter persegi di Kalimantan Timur sekitar Rp330 ribu.
Penegasan Akhir
ATR/BPN menegaskan negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan menghilangkan hak masyarakat. Isu viral girik tidak berlaku Februari 2026 perlu dipahami secara utuh: girik bukan bukti hak, tetapi masih bisa dikonversi menjadi sertifikat jika segera didaftarkan.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana