BLITAR KAWENTAR – Isu soal rapel pensiun ASN, TNI, dan Polri cair Januari 2026 mendadak ramai di media sosial dan grup percakapan. Video YouTube yang beredar menyebutkan pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan akan tuntas paling lambat 20 Januari 2026, dengan nominal mencapai belasan juta rupiah.
Kabar tersebut menyebar cepat karena dilengkapi detail yang terdengar meyakinkan. Mulai dari tanggal pasti, skema transfer langsung ke rekening, istilah “smart distribution”, hingga klaim kenaikan rata-rata sebesar 8 persen dengan prioritas pensiunan golongan bawah. Narasi ini memicu harapan besar, terutama di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri.
Namun, di tengah viralnya isu rapel pensiun ASN, TNI, dan Polri tersebut, pemerintah melalui PT TASPEN justru menyampaikan klarifikasi yang berseberangan dengan klaim di media sosial.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel. Penegasan tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
Dalam keterangannya, TASPEN menyatakan seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Selama belum ada keputusan dan payung hukum baru, maka tidak ada dasar untuk pembayaran rapelan.
“TASPEN tidak pernah mengeluarkan informasi mengenai pencairan rapel pensiun Januari 2026. Informasi yang beredar dipastikan tidak benar,” tegas pihak TASPEN.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
TASPEN menjelaskan bahwa pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI dan Polri, termasuk bagi janda, duda, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya.
Dengan belum adanya keputusan kenaikan, maka secara otomatis rapel pensiun juga belum bisa dihitung maupun dicairkan. TASPEN menegaskan, rapel hanya dapat dibayarkan setelah kebijakan kenaikan pensiun ditetapkan secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Nominal Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
Terkait besaran rapel, TASPEN juga meluruskan bahwa nominal tidak bisa disamaratakan. Besarnya rapel sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, gaji pokok, serta aturan yang berlaku. Karena itu, klaim nominal maksimal belasan juta rupiah tidak bisa dijadikan patokan umum.
Selain klarifikasi kebijakan, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Di akhir pernyataannya, TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga untuk lebih waspada terhadap informasi tidak resmi yang beredar di media sosial. Informasi valid hanya disampaikan melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak terjebak informasi keliru dan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun.
Editor : Dyah Wulandari