Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Gaji Pensiunan Naik 12 Persen dan Rapel 2026 Diklaim Cair, Ini Fakta Resmi TASPEN Soal Kenaikan Pensiun dan THR

Novica Satya Nadianti • Minggu, 8 Februari 2026 | 18:25 WIB

 

Isu gaji pensiunan naik 12 persen dan rapel 2026 viral. TASPEN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah soal kenaikan pensiun.
Isu gaji pensiunan naik 12 persen dan rapel 2026 viral. TASPEN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah soal kenaikan pensiun.

BLITAR KAWENTAR – Isu gaji pensiunan naik 12 persen dan rapel 2026 kembali viral setelah beredar video yang menyebut pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan serta pencairan rapel secara diam-diam. Video tersebut menyebut jutaan pensiunan sedang menunggu kepastian terkait kenaikan gaji, rapel, hingga THR pensiunan.

Dalam narasi video, disebutkan kenaikan gaji pensiunan mencapai 12 persen dan rapel sudah dijadwalkan cair pada awal tahun. Informasi ini membuat banyak pensiunan mulai mengecek rekening hingga mendatangi bank. Namun, video tersebut juga menyinggung adanya kemungkinan informasi palsu yang berpotensi menimbulkan harapan keliru.

Isu gaji pensiunan naik 12 persen dan rapel 2026 itu semakin ramai diperbincangkan di media sosial, grup WhatsApp, hingga forum komunitas pensiunan. Banyak masyarakat mempertanyakan kebenaran kabar tersebut serta menunggu kepastian kebijakan pemerintah.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel pensiunan. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.

TASPEN menyebut seluruh kebijakan mengenai penetapan dan penyesuaian pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Oleh karena itu, informasi yang menyebut rapel pensiunan telah cair dipastikan tidak benar dan belum dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila nantinya ditetapkan, sangat bergantung pada sejumlah faktor. Faktor tersebut meliputi golongan terakhir penerima pensiun, masa kerja, serta ketentuan regulasi yang berlaku. Hal ini berarti tidak semua pensiunan akan menerima nominal rapel dalam jumlah maksimal.

Kenaikan 12 Persen Bukan Kebijakan Baru

TASPEN juga menjelaskan bahwa angka kenaikan 12 persen sebenarnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau duda penerima manfaat. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2024 dan bukan merupakan kebijakan baru untuk tahun berikutnya.

Sampai pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, pensiun purnawirawan TNI dan Polri, tunjangan kehormatan, maupun tunjangan perintis kemerdekaan. TASPEN juga memastikan belum menerima instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan.

THR Pensiunan Masih Menunggu Keputusan Pemerintah

Terkait THR pensiunan, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan peraturan presiden mengenai jadwal maupun besaran pembayaran. Meski demikian, TASPEN menilai kepastian pencairan THR hanya dapat ditentukan melalui regulasi resmi pemerintah.

Dalam memberikan layanan kepada peserta, TASPEN menegaskan komitmennya melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan setiap pembayaran dilakukan secara akurat dan transparan.

TASPEN juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, serta situs resmi perusahaan. Dengan demikian, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan 12 persen dan rapel 2026 yang beredar saat ini belum memiliki dasar kebijakan pemerintah.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#taspen #Gaji Pensiunan #rapel pensiun #thr pensiunan #kenaikan pensiun