Putusan dengan Nomor 96/PUU-23/2025 ini menjadi kabar gembira bagi kaum buruh dan pekerja swasta yang selama ini merasa terbebani dengan kebijakan tersebut. Mahkamah menilai bahwa sifat "wajib" dalam kepesertaan Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena memberatkan kondisi ekonomi pekerja, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini. Keputusan ini secara otomatis menggugurkan kewajiban pemotongan gaji yang sebelumnya menghantui para pekerja, baik di sektor swasta, BUMN, maupun mandiri.
Dinilai Membebani, Sanksi bagi Pengusaha Dihapus
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti satu kata kunci yang menjadi akar permasalahan, yakni kata "wajib" yang termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Tapera. Menurut Mahkamah, kewajiban ini menjadi beban yang tidak proporsional bagi pekerja. Beban ini terasa semakin berat bagi mereka yang baru saja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau sedang dalam kondisi finansial yang tidak stabil.
"Beban tersebut tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga akan dirasakan oleh para pemberi kerja yang usahanya sedang dibekukan atau bahkan dicabut izin usahanya," ujar Saldi Isra dalam pembacaan putusannya.
Lebih lanjut, MK batalkan UU Tapera karena adanya sanksi administratif yang dinilai eksesif. Dalam regulasi sebelumnya, terdapat ancaman sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga yang paling berat adalah pembekuan dan pencabutan izin usaha. Dengan adanya putusan MK ini, segala bentuk ancaman sanksi tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi alias inkonstitusional.
Sebelumnya, polemik Tapera memanas karena aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, memperluas cakupan peserta wajib. Aturan tersebut "memaksa" Calon PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri untuk menyisihkan pendapatannya demi tabungan perumahan yang mekanismenya dinilai belum jelas manfaatnya bagi peserta jangka pendek.
Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun Tata Ulang Dana ASN
Meski Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan UU Tapera bertentangan dengan konstitusi, MK tetap mempertimbangkan aspek administratif yang sudah berjalan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mahkamah memberikan masa transisi atau grace period kepada pemerintah untuk membereskan "benang kusut" kepesertaan yang sudah terlanjur berjalan.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk menata ulang kepesertaan Tapera, khususnya bagi peserta dari kalangan ASN, dalam kurun waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan hukum atau kekacauan administrasi keuangan negara terkait dana yang sudah dihimpun dari gaji para pegawai negeri sipil sebelumnya.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum bahwa ke depannya, skema tabungan perumahan tidak boleh lagi bersifat memaksa (mandatori), melainkan harus bersifat sukarela (voluntari) atau menggunakan skema lain yang tidak membebani upah pekerja secara sepihak.
Buruh Sambut Gembira: Iuran Tapera Tak Jamin Punya Rumah
Keputusan MK batalkan UU Tapera ini langsung disambut sorak sorai oleh kalangan serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada para hakim konstitusi. Menurutnya, putusan ini adalah kemenangan rakyat kecil yang selama ini gajinya tergerus oleh berbagai potongan yang tidak substansial.
Said Iqbal menilai langkah MK sudah sangat tepat dan mencerminkan rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa selama ini buruh menolak Tapera bukan karena tidak ingin menabung, melainkan karena iuran tersebut membebani disposable income (pendapatan yang siap dibelanjakan) para buruh yang sudah pas-pasan.
"Pada dasarnya, keikutsertaan buruh dalam Tapera tidak menjamin bahwa buruh akan mendapatkan kepastian memiliki rumah," tegas Said Iqbal.
Argumentasi ini memang menjadi salah satu poin keberatan utama para pekerja. Dengan potongan gaji yang direncanakan sebesar 3 persen (2,5 persen pekerja, 0,5 persen pengusaha), akumulasi dana yang terkumpul dinilai tidak akan cukup untuk mengejar harga properti yang naik gila-gilaan setiap tahunnya. Alih-alih mendapatkan rumah, pekerja justru kehilangan daya beli bulanan mereka.
Dengan dibatalkannya undang-undang ini, diharapkan pemerintah dapat mencari solusi alternatif penyediaan perumahan rakyat yang lebih inovatif tanpa harus memotong gaji pekerja secara paksa. Kemenangan di MK ini menjadi bukti bahwa kebijakan publik haruslah berlandaskan pada kemampuan dan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar pembebanan kewajiban semata.(*)
Editor : Saifullah Muhammad Jafar