BLITAR – Kasus sertifikat transmigran di Kotabaru yang dibatalkan kini menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri ATR/BPN bersama Menteri Transmigrasi melakukan kunjungan ke Dirjen Minerba terkait lahan transmigran bersertifikat di Desa Bekambit, Bekambit Hulu, dan eks Trans Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.
Dijelaskan, para transmigran telah menerima sertifikat hak milik (SHM) dari BPN sejak 1989 dan 2000. Namun pada 2010 terbit izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, Kanwil BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertifikat seluas sekitar 480 hektare.
Menteri ATR/BPN menyatakan pasal yang digunakan dalam pembatalan dinilai tidak tepat. Karena itu, sertifikat hak milik yang dibatalkan akan dihidupkan kembali dengan mencabut SK pembatalan. Selain itu, hak pakai atau sertifikat lain yang terbit di atas lahan tersebut juga akan dibatalkan karena masuk kategori tumpang tindih.
Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba atas arahan Menteri ESDM membekukan sementara operasional IUP perusahaan tambang hingga persoalan selesai. Pekan ini, tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Dirjen Minerba akan ke Kalimantan Selatan untuk mediasi lanjutan.
Menteri ATR/BPN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. (*)
Editor : Vicky Hernanda