Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Reforma Agraria Bukan Sekadar Bagi-Bagi Sertifikat! Kantah Kabupaten Blitar Ungkap Rahasia Tanah Jadi Sumber Cuan Berkelanjutan

Muhammad Adib Falih Rifly • Rabu, 22 April 2026 | 20:33 WIB
Pahami reforma agraria lebih dari sekadar bagi sertifikat! Simak cara kelola tanah jadi sumber cuan berkelanjutan bersama Kantah Kabupaten Blitar.
Pahami reforma agraria lebih dari sekadar bagi sertifikat! Simak cara kelola tanah jadi sumber cuan berkelanjutan bersama Kantah Kabupaten Blitar. (Gemini AI)

BLITAR - Selama ini masyarakat sering kali salah kaprah dalam memahami program reforma agraria. Banyak yang mengira bahwa program ini hanyalah sebatas bagi-bagi sertifikat tanah secara gratis atau proses sertifikasi tanah massal. Padahal, esensi dari reforma agraria jauh lebih dalam, yakni sebagai instrumen vital untuk menata ulang struktur penguasaan tanah demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantah Kabupaten Blitar, terus menggencarkan pemahaman bahwa reforma agraria terdiri dari dua pilar yang tak terpisahkan: penataan aset dan penataan akses. Penataan aset memberikan kepastian hukum melalui sertifikat, sementara penataan akses memastikan masyarakat memiliki kemampuan mengelola tanah tersebut agar produktif secara ekonomi.

Dalam sebuah diskusi mendalam mengenai arah baru kebijakan pertanahan, terungkap bahwa reforma agraria merupakan Program Strategis Nasional yang menjadi pondasi pembangunan jangka panjang Indonesia hingga 2045. Fokusnya bukan lagi sekadar mengejar angka luasan tanah yang terdaftar, melainkan bagaimana dampak ekonomi yang dirasakan langsung oleh subjek penerima manfaat di tingkat tapak.

Baca Juga: Ada Penyesuaian Harga BBM, Dewan Minta Pemkot Blitar Lebih Efisien Mengkonsumsi BBM

Pentingnya Penataan Akses dan Pemberdayaan Ekonomi Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat menekankan bahwa sertifikat tanah hanyalah pintu masuk. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana masyarakat tidak terjebak untuk langsung menjual tanahnya setelah menerima sertifikat. Di sinilah peran penataan akses masuk, di mana pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya bersinergi memberikan pendampingan usaha, modal, hingga sarana prasarana.

Contoh sukses yang bisa ditiru adalah pola pengembangan komoditas unggulan di berbagai daerah. Di Nusa Tenggara Barat, misalnya, kelompok masyarakat berhasil membentuk koperasi pengolahan ikan yang bekerja sama dengan mitra pembeli (offtaker). Hal serupa juga didorong di wilayah lain dengan pemberian bantuan bibit tanaman produktif dan pelatihan pengemasan produk (packaging). Tujuannya jelas, agar tanah yang sudah bersertifikat memiliki nilai tambah ekonomi yang tinggi.

Langkah Teknis Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah wilayahnya bisa masuk dalam program ini, prosesnya dimulai dari identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sumber Tora bisa berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah bekas hak guna usaha (HGU) yang tidak diperpanjang atau diterlantarkan, hingga tanah hasil penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga: Melihat Gaya Lucu Siswa Sekolah Luar Biasa Peringati Momen Hari Kartini di Kota Blitar

Proses penetapannya dilakukan secara ketat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin oleh kepala daerah. Tahapannya meliputi usulan data, verifikasi lapangan untuk memastikan clean and clear, hingga penetapan subjek dan objek yang berhak. Masyarakat diharapkan aktif berkoordinasi dengan kantor pertanahan setempat untuk mengusulkan lokasi-lokasi potensial, terutama bagi mereka yang sudah lama mengelola lahan secara fisik namun belum memiliki kepastian hukum.

Sinergi Menuju Kampung Reforma Agraria Puncak dari keberhasilan program ini adalah terbentuknya Kampung Reforma Agraria. Ini merupakan sebuah wilayah laboratorium di mana penataan aset, tata guna tanah, dan penataan akses sudah berjalan secara harmonis. Desa Bandung di Pandeglang menjadi salah satu contoh terbaik nasional yang sukses meningkatkan indeks pendapatan warganya melalui sinergi lintas sektor.

Di wilayah perkotaan pun, reforma agraria tetap relevan. Munculnya konsep desa eduwisata menunjukkan bahwa penataan tanah bisa diintegrasikan dengan potensi lokal tanpa harus merusak struktur sosial yang ada. Hal ini pula yang mulai diperkenalkan kepada generasi muda atau Gen Z agar mereka lebih peduli terhadap isu pertanahan.

Baca Juga: Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Kota Blitar Dievaluasi, Siap-siap Lebih Murah?

Masyarakat juga diingatkan untuk mendukung petugas di lapangan dengan cara yang sederhana, seperti memasang tanda batas atau patok tanah secara mandiri. Kepastian batas tanah sangat membantu mempercepat proses pengukuran dan menghindari potensi konflik di masa depan. Reforma agraria adalah gerakan bersama untuk memastikan tanah benar-benar menjadi sumber kemakmuran rakyat, bukan sekadar komoditas yang berpindah tangan tanpa manfaat ekonomi yang nyata. (*)

 

Editor : Muhammad Adib Falih Rifly
#kantah kabupaten blitar #kepastian hukum pertanahan #sertifikat tanah #reforma agraria #pemberdayaan ekonomi