BLITAR KAWENTAR – Brankas elektronik sertifikat tanah menjadi salah satu fitur penting dalam penerapan layanan pertanahan digital oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meski sudah mulai diterapkan secara bertahap, masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi maupun cara mengakses penyimpanan digital tersebut.
Keberadaan brankas elektronik sertifikat tanah menjadi bagian utama dari sistem sertifikat elektronik. Seluruh dokumen kepemilikan tanah disimpan secara digital sehingga pemegang hak tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik seperti pada sertifikat konvensional.
Melalui sistem ini, data kepemilikan tanah tersimpan lebih aman karena berada dalam basis data elektronik yang dikelola ATR/BPN. Risiko kehilangan akibat kebakaran, banjir, pencurian, maupun kerusakan dokumen fisik dapat diminimalkan.
Brankas elektronik merupakan ruang penyimpanan digital yang berisi dokumen sertifikat tanah elektronik milik setiap pemegang hak. Dokumen tersebut berbentuk file digital yang dapat diakses sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Pemerintah menyediakan akses melalui aplikasi Sentuh Tanahku sehingga masyarakat dapat melihat data sertifikat tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana-mana.
Selain memberikan kemudahan, sistem ini juga mendukung keamanan data karena seluruh informasi tersimpan secara terintegrasi dalam sistem pertanahan nasional.
Salah satu keuntungan terbesar brankas elektronik adalah dokumen asli tidak akan hilang meskipun salinan cetak mengalami kerusakan atau hilang.
Baca Juga: PKB Bidik Suara Milenial dan Gen Z di Blitar, Target Tambah Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Pemilik tanah cukup mengakses kembali dokumen digital yang tersimpan di akun masing-masing untuk mencetak ulang apabila diperlukan.
Sistem ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan berbasis digital.
ATR/BPN berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan elektronik agar pengelolaan data pertanahan menjadi lebih tertib, transparan, dan aman.
Dengan penyimpanan digital, proses verifikasi kepemilikan tanah menjadi lebih cepat sekaligus mengurangi risiko sengketa akibat dokumen yang rusak maupun dipalsukan.
Editor : Azahra Meilisani Salma