BLITAR KAWENTAR - Pelaksanaan redistribusi tanah dalam program reforma agraria masih menghadapi sejumlah kendala. Ombudsman Republik Indonesia menilai persoalan regulasi, administrasi, penentuan subjek dan objek, hingga penyelesaian konflik agraria perlu segera dibenahi agar program berjalan lebih optimal.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari hasil kajian sistemik Ombudsman RI melalui Keasistenan Utama IV yang membidangi agraria dan pertanahan.
Kajian itu secara khusus menyoroti implementasi reforma agraria dalam bingkai penyelesaian konflik. Ombudsman melihat penyelesaian konflik dan redistribusi tanah masih belum memadai.
Reforma agraria telah memiliki dasar hukum melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Namun, Ombudsman menilai regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas persoalan agraria di lapangan.
Regulasi Penyelesaian Konflik Belum Komprehensif
Salah satu kendala yang ditemukan Ombudsman berkaitan dengan regulasi atau kebijakan penyelesaian konflik agraria.
Aturan yang ada dinilai belum komprehensif untuk menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan agraria. Kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap proses penyelesaian konflik dan redistribusi tanah.
Konflik agraria sendiri dinilai memiliki persoalan yang kompleks. Tidak semua konflik dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat.
Karena itu, Ombudsman menilai diperlukan perbaikan kebijakan agar penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih jelas.
Perbaikan tersebut juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan redistribusi tanah tidak terhambat oleh persoalan yang belum memiliki penyelesaian secara memadai.
Administrasi Subjek dan Objek Belum Optimal
Kendala lainnya berkaitan dengan administrasi dalam menentukan subjek dan objek reforma agraria.
Ombudsman menilai hingga saat ini belum terdapat skema layanan administrasi yang memadai untuk penentuan tersebut.
Padahal, akurasi data menjadi hal penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Data mengenai subjek dan objek perlu ditentukan secara tepat agar pelaksanaan program memiliki dasar yang jelas.
Persoalan administrasi ini juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai calon atau subjek reforma agraria.
Ombudsman mendorong adanya perlindungan bagi mereka apabila muncul klaim dari pihak lain terhadap objek yang menjadi bagian dari reforma agraria.
Dengan adanya perlindungan tersebut, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai subjek reforma agraria diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan atau proses hukum.
Konflik Aset Negara Ikut Jadi Kendala
Ombudsman juga menyoroti belum optimalnya penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan aset barang milik negara.
Persoalan tersebut juga mencakup kekayaan negara yang dipisahkan serta kawasan hutan.
Menurut hasil kajian, persoalan yang berkaitan dengan berbagai aset tersebut menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian konflik dan redistribusi tanah.
Ombudsman menilai dibutuhkan regulasi teknis operasional yang lebih komprehensif.
Regulasi tersebut diperlukan untuk mengatur secara lebih jelas bagaimana penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan aset negara maupun kawasan hutan dilakukan.
Selama ini, persoalan tersebut dinilai dapat berlarut-larut sehingga membutuhkan mekanisme penyelesaian yang lebih jelas.
Gugus Tugas Reforma Agraria Perlu Diperkuat
Kendala lainnya berkaitan dengan Gugus Tugas Reforma Agraria.
Ombudsman menilai Gugus Tugas Reforma Agraria masih memiliki keterbatasan karena sifatnya yang masih fasilitatif.
Karena itu, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan Ombudsman kepada pemerintah.
Penguatan tersebut diharapkan dilakukan di seluruh tingkatan pemerintahan. Mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.
Penguatan kewenangan dinilai diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik dan redistribusi tanah, dapat berjalan lebih optimal.
Belum Ada Resolusi Konflik yang Terintegrasi
Ombudsman juga menyoroti belum adanya resolusi konflik dalam bingkai reforma agraria.
Hal ini dinilai penting karena konflik agraria dapat bersifat lintas sektoral. Artinya, penyelesaian suatu konflik dapat melibatkan berbagai institusi dan sektor.
Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup hanya dilakukan oleh satu pihak.
Ombudsman mendorong adanya mekanisme penyelesaian yang melibatkan berbagai institusi terkait. Dengan demikian, konflik dapat ditangani secara bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koordinasi antarinstansi juga perlu diperkuat melalui mekanisme kerja sama yang lebih konkret.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Potensi Maladministrasi Mengintai
Berbagai kendala dalam pelaksanaan reforma agraria juga dinilai membuka potensi maladministrasi.
Ombudsman menyoroti kemungkinan adanya penundaan berlarut dalam proses reforma agraria.
Potensi lainnya adalah tidak optimalnya pemberian layanan atau bahkan tidak memberikan pelayanan.
Kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Pada sisi lain, persoalan pelayanan dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan kepastian dalam proses reforma agraria.
Karena itu, Ombudsman menilai perbaikan kebijakan penyelesaian konflik perlu dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan tersebut.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Gelar Monitoring Program Redistribusi Tanah 2026
Perbaikan juga diharapkan dapat membuat pelayanan terkait reforma agraria menjadi lebih jelas dan terukur.
Ombudsman Minta Perpres Direvisi
Ombudsman mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Revisi tersebut diperlukan untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria dalam kerangka reforma agraria.
Selain memperkuat aturan, Ombudsman juga mendorong penguatan kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria di semua tingkatan.
Pemerintah juga diminta merumuskan skema administrasi dan tata kelola dalam penentuan subjek serta objek reforma agraria.
Skema tersebut diharapkan mampu menghasilkan data yang lebih akurat. Perlindungan terhadap masyarakat yang telah ditetapkan sebagai subjek reforma agraria juga perlu dimasukkan dalam tata kelola tersebut.
Penyelesaian Konflik Harus Jadi Indikator
Ombudsman juga menginginkan penyelesaian konflik agraria menjadi indikator keberhasilan reforma agraria.
Selama ini, penyelesaian konflik belum menjadi indikator keberhasilan reforma agraria. Padahal, konflik agraria merupakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan program tersebut.
Dengan menjadikan penyelesaian konflik sebagai indikator, pemerintah dapat memiliki ukuran yang lebih jelas dalam melihat keberhasilan reforma agraria.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Gelar Monitoring Program Redistribusi Tanah 2026
Ombudsman juga mendorong peningkatan koordinasi melalui mekanisme kerja sama yang lebih konkret.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat implementasi reforma agraria berjalan lebih optimal, termasuk dalam penyelesaian konflik dan redistribusi tanah.
Perlu Regulasi Lebih Tinggi
Selain revisi Perpres dan peraturan di bawahnya, Ombudsman menilai diperlukan regulasi yang lebih tinggi dalam bentuk undang-undang.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif bagi pelaksanaan reforma agraria.
Kepastian hukum dan rasa keadilan juga menjadi hal yang perlu diperkuat. Perlindungan dibutuhkan terhadap hak masyarakat maupun hak negara.
Negara sebagai institusi pemerintah juga membutuhkan perlindungan terhadap aset dan propertinya.
Dengan perbaikan regulasi dari tingkat undang-undang hingga aturan teknis, Ombudsman berharap reforma agraria dapat berjalan lebih optimal.
Perbaikan tata kelola, akurasi data, penguatan kewenangan, serta penyelesaian konflik diharapkan mampu mengurangi berbagai kendala dalam pelaksanaan redistribusi tanah.
Editor : Regina Gavin AgataSumber : ombudsmanRI137