Cara Agar Sertifikat Tanah Muncul di Sentuh Tanahku, Pemilik Diminta Lakukan Floating

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Petugas melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk proses floating.
Petugas melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk proses floating.

BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah yang belum muncul di aplikasi Sentuh Tanahku dapat diproses melalui floating atau pemetaan bidang tanah secara digital. Pemilik tanah disarankan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat.

Hendras Budi Paningkat menjelaskan tahapan tersebut dalam Catatan Harian Pegawai ATR/BPN. Ia mengatakan data sertifikat yang tidak ditemukan ketika dilakukan pengecekan lokasi bidang dapat disebabkan belum adanya pemetaan digital.

Kondisi itu terutama dapat terjadi pada sertifikat lama yang sebelumnya diproses secara manual.

Baca Juga: Syarat PTSL 2026, Simak Dokumen, Tahapan Pendaftaran, hingga Proses Terbitnya Sertifikat Tanah

Menurut Hendras, pemilik sertifikat dapat mengajukan permohonan floating ke Kantor Pertanahan setempat. Tujuannya agar bidang tanah yang belum terpetakan dapat diproses secara digital.

Pengajuan floating juga dapat dilakukan secara partisipatif melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, Hendras menyarankan pemilik tanah datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Saran tersebut diberikan berdasarkan pengalamannya sebagai pegawai Kementerian ATR/BPN yang telah bekerja selama 21 tahun.

Baca Juga: PTSL 2026 di Bandung Barat Targetkan 25 Ribu Sertifikat Tanah, Cakup 41 Desa di 10 Kecamatan

Sebelum proses pengukuran, pemilik tanah perlu memastikan batas bidang tanah. Hendras menyarankan pemilik memasang patok batas tanah.

Pihak-pihak yang berbatasan dengan bidang tanah juga perlu dipanggil. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan posisi dan batas bidang tanah di lapangan.

Menurut Hendras, kondisi bidang tanah yang sudah memiliki pagar keliling atau pondasi juga dapat membantu proses pengukuran.

Dengan batas yang jelas, petugas ukur dan petugas pemetaan akan lebih mudah mengambil data yang diperlukan.

Baca Juga: Cara Daftar PTSL 2026, Simak Syarat, Biaya, dan Tahapan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Gratis

Setelah permohonan diajukan, petugas ukur dan petugas pemetaan Kantor Pertanahan akan datang ke lokasi bidang tanah.

Petugas kemudian mengambil data fisik serta titik-titik koordinat pada lokasi tersebut. Data lapangan itu menjadi bagian dari proses pemetaan digital.

Hendras menjelaskan kondisi bidang tanah dapat mengalami perubahan dibandingkan ketika sertifikat dibuat.

Bentuk bidang tanah yang dahulu dibuat secara manual mungkin sedikit berbeda dengan kondisi terkini. Karena itu, pemetaan diproses berdasarkan kondisi terbaru dan kemudian dikonfirmasi.

Baca Juga: PTSL 2026 Tetap Berjalan, Ini Manfaat Program Sertifikat Tanah Gratis yang Perlu Diketahui Masyarakat

Setelah petugas ukur menyelesaikan pekerjaannya, pemilik tanah dapat mengonfirmasi dan memantau hasil pemetaan.

Proses selanjutnya mencakup pemetaan, validasi, serta topologi. Setelah itu, persil tanah di-link dengan sejumlah data pertanahan.

Data yang dihubungkan meliputi nomor NIB, hak milik, SU, serta nama pemegang hak.

Jika seluruh proses tersebut selesai, floating bidang tanah telah selesai dilakukan.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Tahapan hingga Sertifikat Baru Diterbitkan

Hendras menjelaskan bahwa hasil floating dapat terbaca secara real-time dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Dengan demikian, pemilik dapat mengecek bidang tanahnya melalui aplikasi tersebut. Untuk bidang hak milik, Hendras menyebut terdapat tampilan bidang berwarna kuning.

Selain melalui aplikasi, data bidang tanah juga dapat dilihat melalui website bhumi.atrbpn.go.id.

Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Hendras menilai floating sangat penting terutama bagi pemilik sertifikat lama. Sertifikat yang dahulu diproses menggunakan sistem manual belum tentu sudah memiliki pemetaan digital.

Ketika belum dilakukan floating, data lokasi bidang tanah dapat tidak ditemukan dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Karena itu, pemilik sertifikat lama disarankan aktif melakukan pengecekan dan mengurus proses pemetaan digital.

Menurut Hendras, pemilik tanah juga perlu mengurus perubahan nama apabila sertifikat masih atas nama kakek atau nenek yang sudah meninggal.

Proses balik nama dan waris kepada orang tua diperlukan agar data dapat terbaca atas nama orang tua serta terhubung dengan NIK.

Baca Juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Berdasarkan Jenis Peralihan Hak

Jika sertifikat sudah masuk dalam fitur "Sertifikat Saya", data tanah secara digital memiliki level keamanan yang tinggi dan masuk dalam e-wallet Pertanahan.

Hendras menyebut kondisi tersebut penting karena data yang tidak terkelola dapat berpotensi menimbulkan persoalan sertifikat ganda atau sertifikat yang tumpang tindih sebagian.

Ia pun mengajak pemilik sertifikat untuk aktif menjaga data pertanahan.

"Jaga tanahmu, kuasai tanahmu, pasang patok batas tanahmu, jangan telantarkan tanahmu," ujar Hendras.

Ia juga mengingatkan bahwa tanah yang ditelantarkan dapat diserobot orang lain dan menimbulkan persoalan yang lebih panjang.

Editor : Azahra Meilisani Salma
floating tanah pemetaan bidang tanah sertifikat tanah Sentuh Tanahku kantor pertanahan