Cara Cek Sertifikat Tanah di BPN Offline dan Online, Siapkan Dokumen Ini

Rangga Rizki Saputra • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:05 WIB
Cara cek sertifikat tanah di BPN bisa dilakukan offline maupun online. Simak dokumen, prosedur, biaya, hingga pengecekan lewat Sentuh Tanahku.
Cara cek sertifikat tanah di BPN bisa dilakukan offline maupun online. Simak dokumen, prosedur, biaya, hingga pengecekan lewat Sentuh Tanahku.

JAKARTA - Cara cek sertifikat tanah di BPN dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor pertanahan maupun secara online melalui aplikasi layanan pertanahan. Pengecekan penting dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sertifikat sekaligus memastikan ada atau tidaknya catatan tertentu pada bidang tanah.

Cara cek sertifikat tanah di BPN secara langsung dapat dilakukan dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Pemilik tanah bisa datang ke kantor pertanahan sesuai wilayah administrasi lokasi tanah berada. Sementara itu, pengecekan secara digital dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur tersebut disampaikan dalam sebuah video tutorial yang membahas langkah pengecekan sertifikat tanah. Pengecekan dapat menjadi langkah awal sebelum melakukan transaksi jual beli tanah atau pengurusan hak atas tanah lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat INTAN ATR/BPN, Ini Syarat, Alur Pengajuan, dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Dokumen untuk Cek Sertifikat Tanah di BPN

Bagi masyarakat yang memilih melakukan pengecekan secara offline, beberapa dokumen perlu disiapkan terlebih dahulu. Dalam tutorial tersebut, dokumen yang disebutkan antara lain sertifikat tanah asli, fotokopi KTP pemilik sertifikat, serta fotokopi kartu keluarga (KK).

Apabila pengecekan dilakukan oleh orang yang mewakili pemilik sertifikat, surat kuasa juga perlu disiapkan. Selain itu, pemohon dapat membawa bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

Untuk keperluan tertentu, seperti jual beli atau pembebanan hak, pemohon juga dapat diminta membawa surat pengantar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis layanan dan kondisi permohonan, sehingga masyarakat sebaiknya memastikan ketentuan terbaru kepada kantor pertanahan terkait.

Baca Juga: Ciri-Ciri Sertifikat Tanah Palsu yang Wajib Diwaspadai, Begini Cara Cek Keasliannya Secara Online

Datang ke Kantor Pertanahan Sesuai Lokasi Tanah

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mendatangi kantor pertanahan yang sesuai dengan wilayah administrasi lokasi tanah. Misalnya, apabila bidang tanah berada di Kota Bekasi, pengecekan dilakukan di kantor pertanahan yang menangani wilayah tersebut.

Sesampainya di kantor, pemohon mengambil nomor antrean dan menyampaikan keperluan untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah. Petugas kemudian akan memeriksa dokumen yang dibawa dan memasukkan data sertifikat ke dalam sistem.

Data tersebut selanjutnya dapat dibandingkan dengan data pertanahan yang tersedia di kantor, termasuk informasi dalam buku tanah atau arsip yang relevan. Pemeriksaan juga dapat mencakup catatan tertentu, seperti blokir, sita, maupun sengketa yang berkaitan dengan sertifikat.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Asli, Ini 5 Metode Mudah Lewat BPN, Sentuh Tanahku, hingga Website Bhumi

Dalam video disebutkan proses pengecekan biasanya membutuhkan sekitar satu hari kerja. Setelah pemeriksaan, pemohon akan memperoleh informasi mengenai status sertifikat dan catatan yang ditemukan dalam proses pengecekan.

Biaya Pengecekan Sertifikat

Video tersebut menyebut biaya pengecekan sertifikat di BPN umumnya sekitar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah, dengan kemungkinan biaya lain seperti fotokopi atau materai apabila diperlukan.

Besaran dan ketentuan biaya sebaiknya tetap dikonfirmasi melalui kanal resmi ATR/BPN karena tarif layanan pemerintah dapat berubah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini Panduan Lengkapnya

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Selain datang langsung ke kantor pertanahan, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini merupakan salah satu layanan digital ATR/BPN yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi pertanahan.

Pengguna perlu mengunduh aplikasi, membuat akun, dan melengkapi data yang diminta. Setelah registrasi, aktivasi dilakukan melalui email sebelum pengguna dapat login dengan username dan password.

Setelah berhasil masuk, pengguna dapat memilih fitur yang tersedia untuk mencari informasi berkas atau sertifikat. Data yang dimasukkan dapat mencakup nomor sertifikat, kantor pertanahan, nomor berkas, serta tahun sesuai informasi yang diminta sistem.

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik Terbaru di Blitar: Cek Beda Fisik, Keunggulan, dan Cara Cetak Sendiri Agar Terhindar dari Mafia Tanah!

Apabila data tersedia, informasi mengenai sertifikat dapat ditampilkan oleh sistem. Pengguna dapat memanfaatkannya untuk melakukan pencocokan awal terhadap data yang dimiliki.

Meski pengecekan online praktis, hasil yang muncul tetap perlu dipahami sesuai fungsi layanan. Untuk memastikan status hukum, keaslian dokumen, atau adanya permasalahan pertanahan, masyarakat sebaiknya melakukan verifikasi melalui kantor pertanahan dan layanan resmi ATR/BPN.

Editor : Rangga Rizki Saputra
Sumber : @arenapublik
cek sertifikat tanah di BPN sertifikat tanah Sentuh Tanahku BPN ATR/BPN