Cara Cek Sertifikat Tanah di Sentuh Tanahku, Bisa Cari Berkas hingga Lihat Bidang

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:01 WIB

 

Ilustrasi : penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek informasi sertifikat dan berkas pertanahan melalui fitur Cari Berkas.
Ilustrasi : penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek informasi sertifikat dan berkas pertanahan melalui fitur Cari Berkas.

 

BLITAR KAWENTAR- Aplikasi Sentuh Tanahku dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek informasi berkas pertanahan melalui ponsel.

Salah satu layanan yang tersedia adalah Cari Berkas, yang memungkinkan pengguna memasukkan data kabupaten, nomor berkas, tahun, dan captcha untuk melakukan pencarian.

Aplikasi Sentuh Tanahku disebut sebagai aplikasi dari pemerintah dan Kementerian ATR/BPN. Masyarakat yang belum memiliki aplikasi tersebut dapat mengunduhnya melalui Play Store.

Baca Juga: Target Kunjungan Makam Bung Karno Diprediksi Naik Jadi 250 Ribu Setelah Dibuka 24 Jam, Peziarah Kini

Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu masuk ke akun Sentuh Tanahku. Bagi pengguna yang belum memiliki akun, tersedia pilihan untuk melakukan pendaftaran. Pengguna juga perlu memastikan akun telah diverifikasi sebelum menggunakan layanan yang tersedia.

Setelah berhasil login, pengguna dapat masuk ke bagian layanan Cari Berkas. Pada tahap ini, pengguna perlu mengisi wilayah kabupaten sesuai dengan data berkas yang hendak dicari.

Selain kabupaten, nomor berkas juga perlu dimasukkan. Nomor tersebut disesuaikan dengan data yang terdapat pada dokumen sertifikat. Tahun berkas juga perlu diisi sesuai informasi yang tersedia pada sertifikat.

Baca Juga: SDI Ma’arif Plosokerep Tanamkan Ilmu dan Bangun Karakter Siswa, Padukan Pendidikan Internasional dan

Tahap berikutnya adalah memasukkan captcha. Setelah seluruh data diisi, pengguna dapat menekan pilihan Cari Berkas untuk melihat apakah data tersebut muncul dalam sistem.

Dalam tutorial yang menjadi sumber pembahasan, hasil pencarian kemudian dapat dicocokkan dengan dokumen fisik yang dimiliki. Jika informasi yang muncul sesuai dengan kondisi surat fisik, pengguna dapat melakukan pencocokan antara data digital dan dokumen yang berada di tangan.

Namun, pengecekan melalui aplikasi tidak hanya dilakukan menggunakan layanan pencarian berkas. Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur plot bidang tanah.

Baca Juga: Siap Sinergi, Cabdindik Blitar Dorong Guru dan Siswa Melek AI untuk Tingkatkan Kreativitas dan Kompe

Fitur tersebut memungkinkan pengguna melihat bidang tanah melalui tampilan peta. Pengguna yang tidak memegang surat fisik tetap dapat melakukan pengecekan melalui tampilan bidang tanah, meskipun informasi detail mengenai data tersebut tidak seluruhnya dapat dilihat.

Pada tampilan peta, pengguna dapat memanfaatkan ikon informasi untuk mengetahui keterangan mengenai bidang yang ditampilkan. Warna pada peta juga digunakan untuk membedakan informasi hak atas tanah.

Dalam contoh pada tutorial, bidang dengan warna kuning disebut menunjukkan sertifikat berstatus Hak Milik atau SHM. Sementara warna lainnya menunjukkan informasi hak yang berbeda.

Baca Juga: Sekolah Belum Beri Sanksi, Pasrahkan Penanganan Kasus Bullying ke Polisi

Pengguna juga dapat memperbesar tampilan peta untuk mencari bidang tertentu. Jika informasi belum muncul, proses pemuatan perlu ditunggu hingga data tampil.

Tutorial tersebut juga memperlihatkan bidang berwarna hijau dan biru. Dalam penjelasan video, warna-warna tersebut dikaitkan dengan jenis informasi hak atas tanah yang berbeda.

Selain itu, terdapat bidang yang tampak hitam atau abu-abu dan samar. Bidang tersebut dijelaskan sebagai bidang yang belum terdaftar.

Baca Juga: BEN Carnival 2026 Digelar Malam Hari, 40 Peserta Bawa Ragam Budaya Nusantara

Dengan sejumlah fitur tersebut, Sentuh Tanahku dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengecekan awal terhadap informasi berkas dan bidang tanah. Pengguna dapat memilih pencarian berkas maupun melihat bidang melalui peta sesuai kebutuhan.

Meski demikian, hasil yang diperoleh melalui aplikasi tetap perlu dicocokkan dengan dokumen fisik apabila dokumen tersebut tersedia. Hal itu menjadi bagian dari proses pengecekan informasi sertifikat yang ditunjukkan dalam tutorial.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
kantah kabupaten blitar sertifikat tanah Sentuh Tanahku cari berkas pelengkap ATR/BPN